Mohon tunggu...
qaisaranajla
qaisaranajla Mohon Tunggu... Administrasi - MAHASISWA

SEORANG MAHASISWA JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Policy Brief: Optimalisasi Pungutan dan Penertiban Pajak bagi Pelaku UMKM

16 Desember 2024   08:12 Diperbarui: 16 Desember 2024   08:11 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kesimpulan

Optimalisasi pungutan pajak UMKM merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah perlu mengambil langkah konkrit melalui simplifikasi administrasi, edukasi, pemberian insentif progresif, dan pemanfaatan teknologi digital. Dengan kerjasama antara kebijakan dan pelaku UMKM, diharapkan target kepatuhan dan penerimaan pajak dapat tercapai dan berkelanjutan.

Referensi

Bank Dunia. (2024). Digital payment adoption in Indonesia. https://www.worldbank.org

Bank Indonesia. (2020). Survei literasi keuangan UMKM. Jakarta: Bank Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Statistik pajak UMKM. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kementerian Koperasi dan UKM. (2022). Laporan tahunan UMKM 2021. Jakarta: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

OECD. (2023). Taxation and SMEs in Southeast Asia. Paris: Organisation for Economic Co-operation and Development.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun