Mohon tunggu...
qaisaranajla
qaisaranajla Mohon Tunggu... Administrasi - MAHASISWA

SEORANG MAHASISWA JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Policy Brief: Optimalisasi Pungutan dan Penertiban Pajak bagi Pelaku UMKM

16 Desember 2024   08:12 Diperbarui: 16 Desember 2024   08:11 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Latar Belakang

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran krusial dalam perekonomian Indonesia, menyumbang 60,5% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja pada tahun 2021 (Kementerian Koperasi dan UKM, 2022). Namun, kontribusi pajak UMKM terhadap penerimaan negara masih relatif kecil, hanya mencapai 1,7% pada tahun yang sama. Rendahnya tingkat kepatuhan pajak dan lemahnya sistem penarikan menjadi tantangan utama. Pada 2023, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hanya 10 juta dari 64 juta UMKM yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Reformasi kebijakan pungutan pajak terhadap UMKM menjadi urgensi dalam mengoptimalkan penerimaan negara sambil mendukung keberlanjutan usaha kecil. Selain itu, pendekatan berbasis teknologi dan edukasi intensif kepada pelaku UMKM perlu digalakkan untuk meningkatkan kesadaran pajak.

Masalah Utama

  • Rendahnya Kepatuhan Pajak: Banyak pelaku UMKM menghindari kewajiban pajak karena minimnya literasi keuangan dan pajak. Survei Bank Indonesia (2020) menunjukkan bahwa 45% UMKM tidak memahami mekanisme pelaporan pajak.
  • Administrasi Pajak yang Kurang Efisien: Sistem registrasi dan pembayaran pajak yang rumit menjadi hambatan bagi UMKM untuk menjalankan kewajibannya.
  • Kurangnya Insentif Pajak: Kebijakan pajak saat ini dirasa kurang mendukung bagi pelaku UMKM yang baru berkembang, sehingga memberatkan operasional mereka.
  • Mekanisme pajak yang dianggap sulit dan berbelit belit.

Data Pendukung

  • Pajak UMKM sebagai Persentase PDB: Tercatat hanya 0,28% pada 2022, jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Thailand (0,5%) dan Malaysia (0,8%) (OECD, 2023).
  • Rasio Kepatuhan Pajak UMKM: Menurun dari 60% (2019) menjadi 50% (2023) (Ditjen Pajak, 2024).
  • Peningkatan Akses Teknologi: Pada 2024, 80% UMKM telah menggunakan pembayaran digital, memberikan peluang besar untuk integrasi pajak berbasis digital (Bank Dunia, 2024).

Rekomendasi Kebijakan

1. Simplifikasi Proses Administrasi Pajak

  • Implementasi sistem pajak digital berbasis aplikasi yang sederhana, seperti e-Faktur untuk UMKM.
  • Penyediaan layanan one-stop service untuk registrasi dan pelaporan pajak.

2. Edukasi dan Pendampingan Intensif

  • Program edukasi pajak berbasis komunitas untuk meningkatkan literasi pajak.
  • Penempatan petugas pajak khusus untuk membina UMKM di tingkat daerah.

3. Insentif Pajak yang Progresif

  • Pemberian insentif pajak bagi UMKM baru selama 2 tahun pertama operasional.
  • Penurunan tarif pajak final UMKM dari 0,5% menjadi 0,3% untuk mendorong kepatuhan.

4. Pemanfaatan Teknologi Digital

  •  Integrasi sistem pajak dengan platform pembayaran digital seperti e-wallet dan marketplace.
  • Pengembangan big data analytics untuk memetakan potensi pajak UMKM.

Implementasi dan Dampak yang Diharapkan

  • Peningkatan Kepatuhan Pajak: Dengan simplifikasi administrasi dan edukasi intensif, rasio kepatuhan pajak UMKM diharapkan meningkat hingga 70% pada 2025, dengan begitu akan semakin banyak pendapatan yang akan diterima oleh negara nantinya.
  • Peningkatan Penerimaan Negara: Dengan insentif yang tepat dan pengawasan berbasis teknologi, kontribusi pajak UMKM terhadap PDB diproyeksikan naik menjadi 0,5% pada 2026.
  • Peningkatan Literasi Pajak: Edukasi yang berkelanjutan dapat meningkatkan literasi pajak pelaku UMKM hingga 80% pada 2025 (survei Kemenkeu).
  • Pelaku UMKM menerima manfaat dari pajak yang dibayarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun