Mohon tunggu...
qaisalawi
qaisalawi Mohon Tunggu... Konsultan - mahasiswa

mahasiswa dengan jurusan manajemen S1

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Peran perubahan ketiga atas peraturan bank indonesia tentang rasio loan to value untuk kredi

10 Desember 2024   08:35 Diperbarui: 10 Desember 2024   08:34 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Asuransi kredit adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian yang timbul akibat ketidakmampuan debitur untuk membayar utangnya. Biasanya, asuransi kredit digunakan oleh pemberi pinjaman (seperti bank atau lembaga keuangan) untuk mengurangi risiko kerugian yang mungkin timbul jika peminjam gagal membayar pinjaman mereka.

Asuransi Kredit Perusahaan: Ini melindungi perusahaan pemberi pinjaman terhadap risiko kerugian yang timbul jika pelanggan atau debitur gagal membayar pinjaman mereka.

Asuransi Kredit Pribadi: Ini biasanya ditujukan untuk individu dan membantu mereka melindungi diri dari risiko ketidakmampuan membayar pinjaman pribadi jika mereka mengalami kondisi tertentu seperti sakit, kecelakaan, atau kehilangan pekerjaan.

Jenis asuransi ini memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman, mengurangi dampak finansial akibat kegagalan pembayaran oleh debitur.

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 yang mengatur mengenai Rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor, adalah bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas sektor perbankan serta mendorong sektor properti dan kendaraan bermotor di Indonesia.

Peraturan ini mengatur batas maksimal LTV dan FTV yang diperbolehkan oleh bank untuk transaksi kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor. LTV adalah perbandingan antara jumlah pinjaman yang diberikan dengan nilai jaminan properti yang dijaminkan, sedangkan FTV adalah perbandingan antara jumlah pembiayaan yang diberikan dengan nilai jaminan properti. Aturan mengenai uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor juga disesuaikan untuk memastikan kualitas pembiayaan dan mencegah risiko yang terlalu besar bagi lembaga keuangan.

Perubahan ini dapat mencakup penyesuaian terhadap angka rasio LTV dan FTV untuk jenis kredit tertentu, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan akses ke pembiayaan dan pengelolaan risiko yang terkait dengan penyaluran kredit.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun