Bunyi pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Terlepas dari itu semua, saya hanya bisa menarik kesimpulan , bahwa semua orang bebas bependapat, bebas mengikuti pendapat siapa saja. Tidak terikat oleh apapun dan siapapun. Gerakan ini bukanlah upaya makar, kalau tidak suka ya jangan diikuti, namun kalau mulai lelah dengan sistem pemerintah yang terus seperti ini, gerakan ini bisa jadi solusi terakhir. Sudahlah jangan mau jatuh di lubang yang sama untuk ke dua kalinya. Cukup, berhenti. Jangan lakukan kesalahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H