Mohon tunggu...
pyterseptyawijaya
pyterseptyawijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Pandangan LGBT: Perspektif Agama dan Medis

9 Januari 2025   22:32 Diperbarui: 9 Januari 2025   22:32 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: voanews.com

         

   Saat ini kita tentu sudah tidak asing dengan istilah LGBT. LGBT merupakan akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender yang merujuk pada kelompok orang yang memiliki orientasi seksual atau identitas gender yang berbeda dari heteroseksual (non-heteroseksual). Isu LGBT kerap kali menjadi perdebatan yang melibatkan pandangan berbeda berdasarkan agama dan sosial. Lalu bagaimana pandangan LGBT berdasarkan perspektif agama dan sosial di masyarakat?

Menurut pandangan agama, jelas perilaku LGBT dianggap menyimpang dan tercela karena telah menyalahi kodrat manusia. Tuhan telah menciptakan manusia untuk berpasangan dengan lawan jenisnya bukan sesama jenisnya. Tetapi, pandangan masing-masing agama dalam menyikapi isu LGBT berbeda-beda. Terdapat beberapa agama yang tidak terlalu keras dalam melarang LGBT, seperti Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sedangkan agama seperti Islam dan Kristen sangat keras dalam melarang dan menentang LGBT, serta menganggapnya sebagai kejahatan dan dosa besar.

Untuk agama Buddha, tidak dijelaskan secara terang-terangan mengenai homoseksual atau LGBT, karena dalam khotbah Buddha tidak disampaikan secara tegas namun dapat dipahami dalam ajaran agama Buddha yang harus dijalankan oleh umat adalah Pancasila Buddhis. Selain itu, ajaran dalam agama Hindu tidak menganggap homoseksual atau LGBT sebagai kejahatan melainkan sebagai perbuatan dosa yang harus ditanggung oleh pribadi masing-masing. Shri Sri Ravi Shankar menyatakan bahwa homoseksual tidak pernah dianggap sebagai kejahatan dalam ajaran agama Hindu, hanya saja tidak membenarkan perkawinan antara pria dengan pria, dan wanita dengan wanita. Untuk agama Hindu, tidak ada penolakan tegas terhadap pelaku homoseksual atau LGBT, namun menekankan kepada pernikahan berbeda jenis agar mendapatkan keturunan. Uung Sendana sebagai wakil Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) menyatakan bahwa semua pihak merangkul pelaku LGBT, tidak main hakim sendiri, serta tidak melakukan kekerasan, karena mereka makhluk ciptaan Tuhan yang harus dikasihi. Untuk agama Islam dan Kristen, dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan homoseksual atau LGBT adalah dilarang. Pelaku homoseksual atau LGBT dapat dilaknat dan dihukum dengan hukuman yang berat.

Lalu bagaimana LGBT menurut pandangan secara medis? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki pandangan lain dan jelas mengenai LGBT dalam konteks hak asasi manusia dan juga kesehatan. WHO mengatakan bahwa orientasi seksual dan identitas gender yang beragam bukanlah gangguan atau penyakit. Dalam situs resmi WHO, lembaga kesehatan dunia ini menghapus homoseksualitas dari klasifikasi internasional tentang penyakit pada 17 Mei 1990. Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI memiliki pandangan lain terhadap homoseksualitas. Menurut penilaian Kemenkes, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai orang dengan masalah kejiwaan (ODMK).

Dari beberapa perbandingan di atas, tentu banyak sekali perspektif pro dan kontra yang timbul di kalangan masyarakat. Akan tetapi, masyarakat tidak boleh mendiskriminasi atau merendahkan individu lain hanya karena memiliki perbedaan pandangan. Setiap makhluk individu berhak dihargai dan dihormati tanpa memandang ras, agama, orientasi seksual, dan latar belakang lainnya. Tidak masalah jika beberapa masyarakat memang mengecam tindakan tersebut, namun bukan berarti masyarakat yang mengecam itu memiliki hak untuk memperlakukan individu LGBT dengan tidak adil dan semena-mena. Tidak ada kewajiban sepenuhnya bagi masyarakat untuk mendukung perilaku homoseksualitas. Namun, penting bagi setiap individu untuk saling menghormati dan saling mengembangkan sikap empati satu sama lain agar terciptanya keadilan sosial di lingkungan hidup bermasyarakat.

Penulis : Pyter Septya Wijaya

Sumber:

Mansur, S. (2017). Homoseksual dalam Perspektif Agama-Agama di Indonesia. 21.

https://news.detik.com/berita/d-6076454/ramai-isu-lgbt-who-dan-kemenkes-ri-beda-penilaian-soal-homoseksualitas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun