Mohon tunggu...
HIPPII JawaBarat
HIPPII JawaBarat Mohon Tunggu... Perawat - Perawat Pengendali Infeksi

Pencegahan & Pengendalian Infeksi Di Fasyankes

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kewaspadaan Isolasi

20 Maret 2024   07:42 Diperbarui: 20 Maret 2024   07:45 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewaspadaan Isolasi ; Limbah Benda Tajam

Kesehatan masyarakat adalah pondasi utama pembangunan suatu negara. Dalam

rangka menjaga dan meningkatkan kesehatan, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai

regulasi, salah satu diantaranya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 27

Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan

Kesehatan. Peraturan ini membahas berbagai macam poin penting, termasuk diantaranya adalah

kewaspadaan isolasi; yang di dalamnya terdapat regulasi tentang pembuangan limbah benda

tajam, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kewaspadaan isolasi adalah langkah penting dalam mencegah infeksi dan melindungi

pasien, petugas dan masayarata, terutama dalam menghadapi penyakit menular yang dapat

ditularkan melalui darah atau cairan tubuh.

Manajemen Risiko Terhadap Potensi Cedera dan Kontaminasi

Pembuangan limbah benda tajam merupakan aspek kritis dalam pengelolaan limbah

medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Limbah benda tajam mencakup jarum suntik, pisau

bedah, jarum hecting, ampul obat atau benda-benda tajam lainnya yang dapat menyebabkan

cedera jika tidak dikelola dengan baik. Permenkes No. 27 Tahun 2017 memberikan pedoman

yang sangat spesifik terkait pembuangan limbah benda tajam.

Pertama-tama, limbah benda tajam harus dipisahkan dengan jelas dari jenis limbah

lainnya. Ini mencakup pemisahan sejak tahap pengumpulan hingga pemrosesan akhir limbah.

Pemisahan ini diperlukan untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan memudahkan proses

pengelolaan limbah selanjutnya. Upaya pertama adalah pemilahan limbah benda tajam di

ruangan perawatan dan ruangan penunjang yang menggunakan alat medis benda tajam yang

mencakup jarum suntik, pisau bedah, jarum hecting, ampul obat atau benda-benda tajam lainnya

yang dapat menyebabkan cedera.

Wadah untuk limbah benda tajam harus dirancang khusus untuk mencegah tusukan atau

luka potensial. Wadah ini harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap tusukan dan memiliki

tutup yang rapat serta tidak mudah tembus air. Pelabelan yang jelas sebagai limbah benda tajam

harus ditempatkan pada wadah tersebut untuk memastikan semua tenaga kesehatan dan staf

lain yang terlibat dapat mengidentifikasi limbah dengan tepat.

Pihak fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit juga harus memastikan bahwa

petugas dan staf yang terlibat dalam pengelolaan limbah benda tajam telah mendapatkan

pendidikan dan pelatihan yang memadai. Hal ini mencakup penanganan wadah limbah, prosedur

pengumpulan, serta pemahaman risiko yang terkait dengan limbah benda tajam serta

mendapatkan edukasi apabila terkena pajanan benda tajam infeksius.


Tanggung Jawab Bersama

Implementai dan evaluasi peraturan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah

atau petugas kesehatan semata, tetapi juga melibatkan kerjasama dan keterlibatan aktif seluruh

pihak yang terkait. Fasilitas pelayanan kesehatan harus menerapkan sistem manajemen yang

terintegrasi untuk memastikan bahwa kewaspadaan isolasi dan pengelolaan limbah benda tajam

dapat berjalan dengan baik.

Audit dan pemantauan secara berkala terhadap implementasi pemilahan limbah benda

tajam menjadi langkah penting untuk mengevaluasi efektivitas langkah-langkah yang telah

dilakukan. Pemantauan yang rutin akan dapat membantu mendeteksi potensi masalah atau

kekurangan dalam sistem, sehingga perbaikan dapat dilakukan secara proaktif.

Pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan kepada semua staf dan petugas

kesehatan juga perlu ditekankan. Pengetahuan petugas dan staf yang terus diperbaharui tentang

manajemen limbah benda tajam akan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan

meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan.

Dampak Positif untuk Kesehatan

Implementasi efektif terhadap pembuangan limbah benda tajam memiliki dampak positif

yang besar terhadap kesehatan masyarakat dan petugas. Pencegahan penularan penyakit,

pengelolaan risiko cedera, dan upaya menjaga kebersihan lingkungan di fasilitas pelayanan

kesehatan akan memberikan perlindungan maksimal terhadap pasien, petugas kesehatan, dan

masyarakat sekitar.

Langkah-langkah ini juga sejalan dengan upaya global dalam meningkatkan standar

keamanan dan kebersihan di fasilitas pelayanan kesehatan, sesuai dengan pandangan

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Keberhasilan implementasi Permenkes ini dapat

memberikan kontribusi yang baik terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di

bidang kesehatan.

Kesimpulan

Panduan yang menyeluruh dan terstruktur dalam Permenkes No. 27 Tahun 2017 dalam

untuk memastikan bahwa kewaspadaan isolasi dan pengelolaan limbah benda tajam di fasilitas

pelayanan kesehatan dapat berjalan efektif. Langkah-langkah yang diatur dalam peraturan ini

mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko penyakit dan

cedera yang dapat terjadi di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kunci keberhasilan implementasi terletak pada kesadaran, pendidikan, dan kerjasama

yang baik antara semua pihak yang terlibat. Dengan penerapan yang baik, fasilitas pelayanan

kesehatan dapat menjadi tempat yang aman, bersih, efisien, dan menyenangkan dalam

memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi kepada masyarakat. Dengan demikian,


Permenkes No. 27 Tahun 2017 bukan hanya sebagai peraturan yang mengikat, tetapi juga

sebagai landasan untuk mencapai tingkat kesehatan yang optimal di Indonesia.


PW HIPPII Jawa Barat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun