Kewaspadaan Isolasi ; Limbah Benda Tajam
Kesehatan masyarakat adalah pondasi utama pembangunan suatu negara. Dalam
rangka menjaga dan meningkatkan kesehatan, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai
regulasi, salah satu diantaranya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 27
Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan. Peraturan ini membahas berbagai macam poin penting, termasuk diantaranya adalah
kewaspadaan isolasi; yang di dalamnya terdapat regulasi tentang pembuangan limbah benda
tajam, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kewaspadaan isolasi adalah langkah penting dalam mencegah infeksi dan melindungi
pasien, petugas dan masayarata, terutama dalam menghadapi penyakit menular yang dapat
ditularkan melalui darah atau cairan tubuh.
Manajemen Risiko Terhadap Potensi Cedera dan Kontaminasi
Pembuangan limbah benda tajam merupakan aspek kritis dalam pengelolaan limbah
medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Limbah benda tajam mencakup jarum suntik, pisau
bedah, jarum hecting, ampul obat atau benda-benda tajam lainnya yang dapat menyebabkan
cedera jika tidak dikelola dengan baik. Permenkes No. 27 Tahun 2017 memberikan pedoman
yang sangat spesifik terkait pembuangan limbah benda tajam.
Pertama-tama, limbah benda tajam harus dipisahkan dengan jelas dari jenis limbah
lainnya. Ini mencakup pemisahan sejak tahap pengumpulan hingga pemrosesan akhir limbah.
Pemisahan ini diperlukan untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan memudahkan proses
pengelolaan limbah selanjutnya. Upaya pertama adalah pemilahan limbah benda tajam di
ruangan perawatan dan ruangan penunjang yang menggunakan alat medis benda tajam yang
mencakup jarum suntik, pisau bedah, jarum hecting, ampul obat atau benda-benda tajam lainnya
yang dapat menyebabkan cedera.
Wadah untuk limbah benda tajam harus dirancang khusus untuk mencegah tusukan atau
luka potensial. Wadah ini harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap tusukan dan memiliki
tutup yang rapat serta tidak mudah tembus air. Pelabelan yang jelas sebagai limbah benda tajam
harus ditempatkan pada wadah tersebut untuk memastikan semua tenaga kesehatan dan staf
lain yang terlibat dapat mengidentifikasi limbah dengan tepat.
Pihak fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit juga harus memastikan bahwa
petugas dan staf yang terlibat dalam pengelolaan limbah benda tajam telah mendapatkan
pendidikan dan pelatihan yang memadai. Hal ini mencakup penanganan wadah limbah, prosedur
pengumpulan, serta pemahaman risiko yang terkait dengan limbah benda tajam serta
mendapatkan edukasi apabila terkena pajanan benda tajam infeksius.
Tanggung Jawab Bersama
Implementai dan evaluasi peraturan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
atau petugas kesehatan semata, tetapi juga melibatkan kerjasama dan keterlibatan aktif seluruh
pihak yang terkait. Fasilitas pelayanan kesehatan harus menerapkan sistem manajemen yang
terintegrasi untuk memastikan bahwa kewaspadaan isolasi dan pengelolaan limbah benda tajam
dapat berjalan dengan baik.
Audit dan pemantauan secara berkala terhadap implementasi pemilahan limbah benda
tajam menjadi langkah penting untuk mengevaluasi efektivitas langkah-langkah yang telah
dilakukan. Pemantauan yang rutin akan dapat membantu mendeteksi potensi masalah atau
kekurangan dalam sistem, sehingga perbaikan dapat dilakukan secara proaktif.
Pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan kepada semua staf dan petugas
kesehatan juga perlu ditekankan. Pengetahuan petugas dan staf yang terus diperbaharui tentang
manajemen limbah benda tajam akan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan
meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan.
Dampak Positif untuk Kesehatan
Implementasi efektif terhadap pembuangan limbah benda tajam memiliki dampak positif
yang besar terhadap kesehatan masyarakat dan petugas. Pencegahan penularan penyakit,
pengelolaan risiko cedera, dan upaya menjaga kebersihan lingkungan di fasilitas pelayanan
kesehatan akan memberikan perlindungan maksimal terhadap pasien, petugas kesehatan, dan
masyarakat sekitar.
Langkah-langkah ini juga sejalan dengan upaya global dalam meningkatkan standar
keamanan dan kebersihan di fasilitas pelayanan kesehatan, sesuai dengan pandangan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Keberhasilan implementasi Permenkes ini dapat
memberikan kontribusi yang baik terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di
bidang kesehatan.
Kesimpulan
Panduan yang menyeluruh dan terstruktur dalam Permenkes No. 27 Tahun 2017 dalam
untuk memastikan bahwa kewaspadaan isolasi dan pengelolaan limbah benda tajam di fasilitas
pelayanan kesehatan dapat berjalan efektif. Langkah-langkah yang diatur dalam peraturan ini
mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko penyakit dan
cedera yang dapat terjadi di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
Kunci keberhasilan implementasi terletak pada kesadaran, pendidikan, dan kerjasama
yang baik antara semua pihak yang terlibat. Dengan penerapan yang baik, fasilitas pelayanan
kesehatan dapat menjadi tempat yang aman, bersih, efisien, dan menyenangkan dalam
memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi kepada masyarakat. Dengan demikian,
Permenkes No. 27 Tahun 2017 bukan hanya sebagai peraturan yang mengikat, tetapi juga
sebagai landasan untuk mencapai tingkat kesehatan yang optimal di Indonesia.
PW HIPPII Jawa Barat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H