Mohon tunggu...
Putu Suasta
Putu Suasta Mohon Tunggu... Wiraswasta - Alumnus UGM dan Cornell University

Alumnus UGM dan Cornell University

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Anarki Demokrasi: Tentang KLB Ilegal Partai Demokrat

12 Maret 2021   14:13 Diperbarui: 12 Maret 2021   14:31 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Satu minggu telah berlalu sejak  Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang mengatasnamakan Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, pemerintah belum juga memberi penjelasan atau tanggapan resmi. 

Pemerintah berhutang penjelasan karena dengan sangat jelas KLB tersebut adalah ilegal, baik jika dinilai dari UU Partai Politik, ijin penyeleggaraan kegiatan massal, maupun dari aturan resmi PD sendiri.  

Maka, mengapa dibiarkan terjadi? Bukankah jauh-jauh hari pemerintah telah mengetahui rencana penyelenggaraannya melalui pembiacaran luas di media, bahkan melalui surat resmi yang dilayangkan ketua PD, AHY.

Sikap diam pemerintah dapat menegaskan keyakinan publik saat ini bahwa penguasa merestui atau bahkan memiliki andil dalam penyelenggaraan KLB ilegal tersebut. Tak bisa dielakkan bahwa prasangka-prasangka lebih buruk kemudian lahir dan terus bergulir di tengah publik, terutama karena KLB tersebut menunjukkan bagaimana seorang pejabat publik berbohong secara terang-terangan. 

Beberapa minggu sebelum KLB ilegal tersebut, Moeldoko dengan sangat tegas membatah keingingan  bahkan rencananya untuk ikut campur dalam urusan PD apalagi dalam usaha pengambilalihan. Moeldoko membuat bantahan melalui konferensi pers atas inisiatifnya sendiri (lihat kompas.com, 04/02/20).

Kebebasan Tanpa Batas

Ditilik dari kaca mata penyelenggaraan negara, sikap diam pemerintah dapat diartikan sebagai sebuah pembiaran terjadinya anarki yang dalam KBBI diartikan sebagai "hal tidak adanya pemerintahan, undang-undang, peraturan atau ketertiban". KLB ilegal tersebut terselenggara karena pemerintah tidak hadir saat sejumlah oknum menabarak UU dan aturan-aturan yang berlaku atau mengganggap aturan legal tidak ada. 

Dengan kata lain, anarki terjadi karena pemerintah membiarkan para pelaku menabrak semua aturan yang berlaku, baik aturan yang berlaku umum (UU), maupun yang berlaku khusus (AD/RT PD). 

Jika masyarakat sipil sering dituduh kebablasan dalam mempraktekkan kebebasan demokrasi, kali ini justru para elit (penguasa) karena nafsu kekuasaan keluar dari batas-batas demokrasi. Demokrasi mencapai tujuan idealnya hanya jika terselenggara dalam aturan-aturan atau batas-batas yang telah digariskan secara tegas.

Tentang kemelut partai politik, prosedur penyelesaiannya telah diatur dalam UU Partai Politik. Karena itu KLB minggu lalu dinilai pakar Hukum Tata Negara melanggar UU Partai Politik (tempo.co, 07/03/20). Dalam Pasal 32 UU Partai Politik dijelaskan, masalah internal partai diselesaikan dengan pembentukan mahkamah partai. 

Jika tak selesai di mahkamah partai, Pasal 33 UU Parpol menyebutkan ada mekanisme gugatan ke pengadilan negeri dan kasasi Mahkamah Agung. Para penyelenggara KLB ilegal tersebut mengabaikan ketentuan ini dan pemerintah tak berusaha mencegahnya.

Selain UU Partai Politik, setiap partai diberi wewenang untuk menyusun aturan internalnya sendiri yang mengikat seluruh anggota. Menurut informasi yang dihimpun Ketua Majelis Tinggi PD, Susilo Bambang Yudhonono, penyelenggara KLB ilegal tersebut diawali dengan mengubah secara sesuka hati AD/ART resmi PD untuk memberi jalan bagi Moeldoko yang nota bene bukan anggota PD (tempo.co 06/03/20). Padahal kita tahu, AD/ART sebuah partai yang memiliki kekuatan hukum (disahkan oleh Kemenhukam) hanya bisa diubah dalam forum resmi.

Godaan Kekuasaan Absolut

Pada akhirnya, kita layak mempertanyakan komitmen presiden Jokowi pada demokrasi. Pemilihan Moeldoko dalam KLB  ilegal tersebut mustahil tanpa sepengetahuan presiden karena isu tentang itu telah bergulir sebelumnya. 

Dengan posisi Moeldoko sebagai salah satu pejabat penting dalam pemerintahan Jokowi, KLB ilegal tersebut layak diduga sebagai bagian dari langkah-langkah sentralisasi kekuatan politik.

Kita tahu dalam beberapa tahun terakhir Jokowi berhasil menarik hampir semua kekuatan politik utama di negeri ini ke dalam kekuasaannya. Praktis tinggal PD dan beberapa partai lain yang tetap berada di luar pemerintahan dan mengemban harapan untuk menjadi penyeimbang serta pemberi kontrol pada pemerintahan.

Dengan mempertimbangkan bahwa elektabilitas PD  dalam beberapa waktu terakhir sedang naik di bawah kepemimpinan AHY, semakin masuk akal bahwa KLB ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya sentralitasi kekuatan politik penguasa, baik untuk kepentingan jangka pendek (memuluskan pemerintahan tanpa kontro-oposisi) maupun untuk agenda jangka panjang. Kekuasaan politik memang selalu membawa godaan untuk memperbesar dirinya sendiri.

Godaan itu bisa melahirkan anarki jika aturan-aturan demokrasi tidak diindahkan. Dalam keadaan anarki sebagaiamana ditunjukkan melalui KLB ilegal tersebut, partai politik diposisikan sama persis dengan perusahaan yang bisa diambil alih secara paksa (hostile takeover) oleh  pemilik kekuasaan yang lebih besar. 

Padahal kita tahu partai politik adalah salah satu lembaga vital demokrasi karena itu penyelenggaraan partai, penyelesaian sengketa (jika ada) dan semua dinamika yang ada dalam partai mesti dijalankan sesuai dengan prosedur-prosedur yang memiliki kekuatan legal dalam negara demokrasi. 

Maka tidak berlebihan mengatakan bahwa KLB ilegal Deli Serdang merupakan tragedi demokrasi terburuk yang pernah menimpa sebuah partai dalam sejarah Indonesia. Untuk pertama kalinya, tokoh dari luar partai berusaha mengambil alih kekuasaan partai dan tokoh tersebut merupakan pejabat penting pemerintahan. Sungguh tragis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun