Mohon tunggu...
Putuningtiyas
Putuningtiyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

terus percaya dan bekerja keras

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Konstitusi bagi Bangsa Indonesia

7 Juni 2021   15:36 Diperbarui: 7 Juni 2021   15:43 2034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa si konstitusi itu? Pengertian konstitusi dari beberapa ahli berbeda ada yang berpendapat bahwa konstitusi secara arti sempit merupakan Undang-Undang Dasar. Menurut K.C. Wheare konstitusi sebagai seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara tertentu. Konstitusi merupakan peraturan-peraturan yang terdapat dalam suatu negara begitu tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi tertulis di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan konstitusi tidak tertulis yaitu peraturan yang ada dalam masyarakat tetapi tidak tertulis.

Indonesia merupakan negara dengan konstitusi tertulis yaitu dengan dituangkan dalam tulisan atau dibukukan. Isi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945 memuat mengenai segala hal dari tujuan bangsa hingga peraturan-peraturan yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Terutama pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tidak dapat dirubah karena dalam pembukaan secara hukum ketatanegaraan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental / staat foundamental norm (norma dasar negara).

Konstitusi merupakan pondasi bagi setiap bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ibarat kata seperti bangunan ketika pondasi yang dibuat kokoh dan sesuai dengan bangunan yang akan dibangun maka bangunan tersebut akan kokoh dan tahan dari berbagai ancaman.

Konstitusi memegang peranan yang sangat penting, karena dapat memungkinkan suatu negara mencapai tujuan yang diinginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Tanpa konstitusi, negara akan hancur atau tidak dapat berkembang secara normal. Konstitusi dikatakan sangat penting karena memiliki fungsi yang sangat penting.Ada dua fungsi pokok konstitusi:

  • Berbagi kekuasaan di dalam negeri.
  • Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa nasional.

Sebagai hukum, UUD 1945 memuat norma, aturan atau peraturan yang harus ditaati dan ditegakkan. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 adalah sumber hukum. Oleh karena itu, segala peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada UUD 1945 yang selain sebagai kekuasaan restriktif juga digunakan sebagai alat untuk melindungi hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut meliputi hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan, dan kebebasan.

Untuk mendirikan suatu negara, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi, yaitu adanya suatu wilayah, meliputi wilayah darat, laut, udara, dan ekstrateritorial, adanya rakyat yang diperintah, dan adanya pemerintahan yang berdaulat yang mengatur administrasi negara. Begitu suatu negara berdiri, perlu diakui oleh negara lain, karena berkaitan dengan hubungan antar negara dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan negara tersebut dan dituangkan dalam konstitusi.

Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur, karena dalam menjalankan pemerintahan atau sistem ketatanegaraan tidak adanya tujuan. Suatu negara pasti memiliki konstitusi, karena konstitusi digunakan sebagai hukum dasar, maka hukum dasar adalah dasar dari semua peraturan yang berlaku dan dibentuk di negara ini. Konstitusi dasar adalah dasar dari sumber hukum negara yang baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun