Mohon tunggu...
I Putu Meiantara Pranata
I Putu Meiantara Pranata Mohon Tunggu... Administrasi - Pembimbing Kemasyarakatan

PNS di KEMENKUMHAM UPT. Bapas Kelas I Denpasar Bali

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pemahaman Diversi dan Keadilan Restoratif

30 Januari 2020   20:23 Diperbarui: 30 Januari 2020   20:37 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pendampingan sidang DIVERSI di tingkat Kejaksaan. dokpri

1. Diversi

Sistem peradilan pidana yang di dalamnya terdiri atas proses penyidikan, proses penuntutan, proses pengadilan, dan proses pemasyarakatan merupakan bentuk formal dalam penyelesaian terhadap tindak pidana. Namun demikian tidaklah seluruh tindak pidana tersebut harus diselesaikan melalui bentuk formal. 

Dalam hal tertentu, suatu tindak pidana sangat memungkinkan untuk diselesaikan melalui alternative lain. Lahirnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, telah menentukan dan mengatur alternative penyelesaian perkara Anak berupa penyelesaian perkara di luar proses peradilan. 

Hal tersebut dikenal dengan sebutan diversi. Berdasarkan pasal 1 angka 7 (tujuh) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa "diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana".

2. Keadilan restoratif

Tindak pidana yang dinilai juga sebagai suatu aksi kejahatan merupakan salah satu fenomena sosial yang sering kali muncul dalam kehidupan masyarakat. 

Ketika fenomena itu muncul, tidak dapat dihindari timbulnya kerugian yang diderita korban maupun masyarakat secara luas. Timbulnya kerugian inilah yang mendorong munculnya respon / reaksi dari masyarakat ataupun negara untuk mengatasi kejahatan tersebut. Namun pada kenyataannya, ketika tindak pidana tersebut diselesaikan melalui proses peradilan, negaralah yang lebih banyak berperan. Sementara itu, pihak korban dan masyarakat yang terkena dampak dari tindak pidana teresebut tidak banyak dilibatkan dalam penyelesaiannya. 

Dari sinilah awal munculnya rasa ketidakadilan dalam penyelesaian suatu tindak pidana, baik yang dirasakan oleh korban, masyarakat, bahkan oleh pelaku sendiri. Dengan demikian perlu adanya suatu pendekatan dalam penyelesaian masalah tindak pidana yang melibatkan banyak pihak, baik korban, pelaku, maupun masyarakat. 

Adanya rasanya keadilan yang dirasakan oleh korban, pelaku, maupun masyarakat dan pelibatan merekan dalam penyelesaian masalah tindak pidana dapat dikatakan sebagai keadilan restorative. 

Bila mengacu kepada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam pasal 1 (satu) angka 6 (enam) disebutkan bahwa " keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadan semula, dan bukan pembalasan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun