Budi Artawan, SINGARAJA -- Korupsi merupakan suatu tindakan ketidakjujuran dan juga dapat menimbulkan penyelewengan atau penyalahgunaan uang , baik itu uang negara, instansi, maupun organisasi, dan sejenisnya yang dapat merugikan orang lain serta menguntungkan diri sendiri. Korupsi sudah terjadi atau membudaya dari sebelum kemerdekaan sampai sesudah kemerdekaam, yaitu di era order lama, baru hingga reformasi.
Kita ketahui bahwa di Indonesia tingkat korupsi sangat tinggi, serta tiap tahun mungkin korupsi tersebut akan menumbuh atau meningkat. Dengan meningkatnya tindak pidana korupsi akan membawa sebuah dampak buruk bagi perekonomian negara, misalnya kerugian perekonomian negara atau masyarakat. Hal ini disebabkan karena kurang kesadaran dari oknum tersebut sehingga melakukan hal sedemikian rupa. Perkembangan korupsi di Indonesia yang tergolong sangat tinggi ini pemberantasannya sangat lamban, sehingga para penguasa yang menganggap dirinya paling berkuasa menyalahgunakan kekuasaannnya untuk kepentingan pribadinya sehingga dapat merugikan masyarakat.
Contohnya mengkoroupsikan dana bansos pada masa pandemic Covid-19, disaat masa seperti ini para penguasa mengkorupsikan dana tersebut sehingga menyebabkan kerugian pada masyarakat yang hendak mendapatkan bantuan tersebut, dapat juga menimbulkan kesengsaraan pada masyarakat karena yang seharusnya dana itu untuk masyarakat tidak tersalurkan, ini sudah menyangkut taraf kehidupan bagi masyarakat. Oleh karena itu, tidak pidana korupsi ini sangat kejam tidak bisa digolongkan sebagai kejahatan yang biasa saja melainkan kejahatan yang sangat luar baisa, dapat merugikan banyak orang bahkan seluruh rakyat.
Dengan keadaan yang seperti itu, menurut saya penanganan korupsi ini juga harus dengan sikap yang luar biasa, namun dilihat dari penanganan tindak pidana korupsi ini masih biasa saja seperti masih lemahnya upaya penegakan hukum, kualitas Sumber Daya Manusia penegak hukum yang masih rendah, kemudian lemahnya koordinasi penegakan hokum, dan yang sering terjadi adalah terjadi tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus korupsi tersebut.
Mungkin sejak awal KPK ini dibentuk sudah banya sekali upaya melemahkan kelembagaan negara ini dengan berbagai macam alasan. Agar KPK melemahpun banyak cara yang dijalakan atau yang dilakukan contohnya mengkriminalisasi para pimpinan kelembagaan tersebut. Hal ini menurut saya sangat extreme karena dapat menimbullkan pembunuhan karakter seperti mencari kesalahan dimasa lalu.
Contoh kasus yang saya ketahui adalah beberapa tahun silam, salah satu anggota Komite Pemberantasan Korupsi yang berhasil menjebloskan ayah dari menantu presiden pada tahun 2008, dan bukannya berterimakasih namun presiden malah murka, oleh karena keadaan seperti itu dapat dimanfaatkan oleh para musuh KPK untuk memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu. Para musuh KPK tersebut mendekati presiden yang sedang murka untuk memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi serta dapat memuluskan scenario mereka.
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dipercayai untuk memberantas korupsi, karena memang sudah banyak koruptor yang telah ditangkap namun para politikuslah yang melemahan upaya pemberantasan korupsi tersebut, seperti contoh diatas.Â
Bahkan pernah, Komisi Pemberantasan Korupsi memmbawa kembali koruptor yang melarikan diri keluar negeri. Namun menurut saya, upaya yang sangat gencar yang dilakukan KPK dalam pemberantasan korupsi, menuai pertentangan dari koruptor dan para pendukung koruptor tersebut. Kuatnya upaya pelemahan ini memunculkan istilah perlawanan balik terhadap koruptor. Perlawanan tidak hanya dilakukan oleh satu pihak, tetapi juga oleh banyak pihak. Tak heran juga jika gerakan "melemahkan aliansi Komisi Pemberantasan Korupsi" mulai bermunculan, yang bertujuan untuk melegitimasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Upaya pelemahan KPK tentunya akan terus berjalan seiring dengan langkah lembaga antikorupsi ini untuk melakukan upaya yang dapat mengganggu ketentraman para koruptor.Â
Selama negara ini ada, segala bentuk pelemahan KPK yang baik internal maupun eksternal menjadi sangat penting dan perlu mendapat perhatian dan antisipasi dari semua pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus selalu menjadi musuh para koruptor, dan bersikeras agar Komisi Pemberantasan Korupsi ini tetap disebut "Komisi Pemberantasan Korupsi".Â
Berkat dukungan dan kepercayaan banyak pihak termasuk media dan masyarakat, KPK terhindar. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu membalas kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan prestasi dan memperbaiki kekurangan yang ada.
Upaya yang harus dilakukan KPK adalah upaya yang luar biasa agar KPK bisa memberantas korupsi dalam skala yang lebih besar dan lebih efektif. Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi harus dijaga, serta fungsi koordinasi dan pengawasan dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian harus diperkuat.Â
Dukungan politik Presiden dan Republik Rakyat Demokratik Korea mutlak diperlukan untuk mendukung dan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia karena kita ketahui hukuman seseorang yang terlibat korupsi atau menjadi korupsi sangat berat, bukan penjara namun sampai dihukum mati.
Komitmen Presiden Joko Widodo untuk selalu mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi perlu dipantau dan diwujudkan, terutama terhadap segala upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi di sisi lain, DPR seharusnya menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai mitra pemberantasan korupsi, bukan menjadikannya musuh yang harus diberantas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H