Mohon tunggu...
Muklis Saputra
Muklis Saputra Mohon Tunggu... Guru - Menjalani profesi sebagai penulis, wirausaha, dan guru

Penulis lepas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bayar Pajak untuk Pendidikan dan Kesehatan Indonesia

22 Juni 2024   09:25 Diperbarui: 22 Juni 2024   09:28 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu budaya masyarakat yang sangat bermanfaat untuk kepentingan umum adalah gotong-royong. Gotong-royong menjadi aktivitas tolong-menolong yang sangat berdampak pada peningkatan kebersihan lingkungan, tersedianya fasilitas publik, keamanan, dan berbagai aspek lainnya. Gotong-royong memiliki banyak bentuk, bisa dalam bentuk tenaga, pemikiran, hingga materi.

Jika dicermati, pajak yang diberlakukan di suatu negara adalah salah satu wujud dari semangat gotong-royong. Pajak adalah iuran (gotong-royong dalam bentuk materi) yang diberlakukan untuk kepentingan publik. Artinya, iuran tersebut adalah kontribusi dari seluruh masyarakat untuk saling menolong dalam hal membangun sarana dan prasarana negara. Lalu bagaimana jika masyarakat tidak mau membayar pajak? Apa yang terjadi dengan hal-hal vital seperti pendidikan dan kesehatan jika tidak ada kontribusi masyarakat dalam membangunnya?

Pengaruh pajak untuk pendidikan dan kesehatan sebenarnya dapat dengan mudah dilihat dan dirasakan, akan tetapi kurang disadari oleh masyarakat. Pajak berkontribusi besar dalam membangun pendidikan dan kesehatan, baik fisik maupun non fisik. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan saja sebesar 20% dan untuk kesehatan sebesar 10% di luar gaji. Lalu apa saja manfaat pajak untuk sektor pendidikan dan kesehatan?

Manfaat Pajak untuk Pendidikan

Pendidikan akan sulit berkembang jika tidak ada dana untuk membangunnya. Oleh sebab itu, pajak sebagai pungutan wajib dari negara berperan besar dalam menyediakan anggaran untuk membangun pendidikan. Adapun manfaat pajak untuk pendidikan meliputi:

Membangun sarana dan prasarana pendidikan

Pajak berkontribusi besar dalam menyediakan alat-alat pendidikan dan membangun gedung sekolah maupun Perguruan Tinggi. Dengan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, maka proses pendidikan untuk generasi bangsa dapat berjalan dengan baik.

Meningkatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan

Pajak memiliki andil yang besar terhadap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan melalui pembayaran gaji dan tunjangan. Pemberian gaji dan tunjangan untuk guru dan tenaga kependidikan dapat menciptakan tenaga-tenaga profesional di bidang pendidikan yang berdampak pada kualitas pendidikan yang terus meningkat.

Program peningkatan kualitas pendidikan

Pajak memiliki peranan vital dalam membiayai program-progam pelatihan, seminar, pemagangan, dan program lain untuk guru dan tenaga kependidikan. Program-program ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun