Penerapan Hukum Waris dalam Kasus Multinasional
Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat plural juga menghadapi tantangan dalam mengatur masalah waris yang melibatkan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri atau memiliki kewarganegaraan ganda. Dalam hal ini, sering kali terjadi kesulitan dalam menerapkan hukum waris yang sesuai dengan hukum Islam.
Pendidikan dan Penyuluhan
Masih banyak masyarakat yang kurang memahami hukum waris Islam secara mendalam. Pendidikan dan penyuluhan hukum waris perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H