Mohon tunggu...
Putra Satria
Putra Satria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semester III

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Waris Dalam Perspektif Fiqh Islam: Studi Kasus Pada Penerapan di Indonesia

30 Desember 2024   10:56 Diperbarui: 30 Desember 2024   14:08 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan Hukum Waris dalam Kasus Multinasional
Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat plural juga menghadapi tantangan dalam mengatur masalah waris yang melibatkan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri atau memiliki kewarganegaraan ganda. Dalam hal ini, sering kali terjadi kesulitan dalam menerapkan hukum waris yang sesuai dengan hukum Islam.

  • Pendidikan dan Penyuluhan
    Masih banyak masyarakat yang kurang memahami hukum waris Islam secara mendalam. Pendidikan dan penyuluhan hukum waris perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun