Dengan adanya pembaharuan hukum menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun, Indonesia telah menunjukkan komitmennya untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi perempuan dalam memperoleh pendidikan, menjaga kesehatan reproduksi, dan mengurangi angka pernikahan dini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!