Mohon tunggu...
Putri Yuninda
Putri Yuninda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobi saya menonton berbagai film luar negeri

Selanjutnya

Tutup

Financial

Strategi Lembaga Zakat dalam Menjamin Kepatuhan terhadap Prinsip-Prinsip Syariah

4 Januari 2024   09:36 Diperbarui: 4 Januari 2024   09:59 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan spiritual bagi umat Islam. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, zakat harus dikelola dengan baik oleh lembaga-lembaga yang berwenang, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan zakat meliputi aspek-aspek seperti harta yang dapat dizakati, nisab, haul, kadar, waktu pembayaran, mustahik, amil, dan sebagainya. Prinsip-prinsip ini bersumber dari Al-Qur'an, Hadits, Ijma', dan Qiyas, serta ditafsirkan oleh para ulama melalui berbagai metode ijtihad. Prinsip-prinsip syariah ini bertujuan untuk menjaga keabsahan, keadilan, keefektifan, dan keberkahan zakat.

Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan zakat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidaktahuan, kelalaian, kesengajaan, atau kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang terlibat. Akibatnya, zakat tidak dapat mencapai potensi dan manfaatnya secara optimal, bahkan dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kerugian, ketidakpercayaan, konflik, atau dosa.

Oleh karena itu, lembaga-lembaga zakat harus memiliki strategi yang efektif dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan zakat. Adapun Strateginya yaitu:

Regulasi

Regulasi adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang tata cara pengelolaan zakat, baik yang bersifat formal maupun informal. Regulasi formal adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, atau fatwa. Regulasi informal adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga zakat sendiri, seperti kode etik, standar operasional, atau pedoman teknis.


Regulasi harus dibuat berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh sumber-sumber hukum Islam. Regulasi juga harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat, serta perkembangan zaman dan teknologi. Regulasi harus bersifat jelas, lengkap, konsisten, dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terkait. Regulasi harus disosialisasikan dan diberlakukan secara adil dan tegas.

Edukasi

Edukasi adalah proses peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan keterampilan tentang pengelolaan zakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Edukasi ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Pihak internal adalah para pengelola zakat, seperti amil, pengurus, staf, atau relawan. Pihak eksternal adalah para pemangku kepentingan zakat, seperti muzakki, mustahik, pemerintah, media, atau masyarakat umum.

Edukasi dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti pelatihan, seminar, workshop, diskusi, konsultasi, bimbingan, atau media massa. Edukasi harus menggunakan materi-materi yang relevan, akurat, dan terkini. Edukasi harus menggunakan media-media yang efektif, menarik, dan mudah diakses. Edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan, terukur, dan evaluatif.

Supervisi

Supervisi adalah proses pengawasan, pengendalian, dan pengamanan terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Supervisi dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, independen, dan profesional, seperti dewan pengawas syariah, auditor, atau lembaga sertifikasi. Supervisi bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat dilakukan dengan benar, jujur, transparan, dan tidak manipulatif.

Supervisi dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti pemeriksaan, audit, monitoring, atau evaluasi. Supervisi harus menggunakan kriteria-kriteria yang objektif, standar, dan baku. Supervisi harus menghasilkan laporan-laporan yang akuntabel, kredibel, dan informatif. Supervisi harus memberikan saran, masukan, atau rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan zakat.

Evaluasi

Evaluasi adalah proses penilaian, pengukuran, dan analisis terhadap dampak dan manfaat pengelolaan zakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Evaluasi dilakukan oleh pihak-pihak yang kompeten, netral, dan kritis, seperti peneliti, akademisi, atau konsultan. Evaluasi bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan zakat telah mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan, serta mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi.

Evaluasi dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti survei, wawancara, observasi, atau studi kasus. Evaluasi harus menggunakan indikator-indikator yang valid, reliabel, dan sensitif. Evaluasi harus menghasilkan temuan-temuan yang ilmiah, empiris, dan bermakna. Evaluasi harus memberikan kesimpulan, implikasi, atau rekomendasi untuk pengembangan dan inovasi pengelolaan zakat.

Pengelolaan zakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah adalah sebuah kewajiban dan tanggung jawab bagi lembaga-lembaga zakat. Untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, lembaga-lembaga zakat harus memiliki strategi yang efektif, yang mencakup aspek-aspek regulasi, edukasi, supervisi, dan evaluasi. Dengan demikian, pengelolaan zakat dapat berjalan dengan lancar, amanah, profesional, dan bermanfaat bagi umat Islam.

Referensi:

(1) Prinsip-Prinsip Pokok untuk Penyelenggaraan dan Pengawasan Zakat yang .... https://www.bi.go.id/id/edukasi/Documents/Buku_ZCP_2020.pdf.

(2) Menjaga Kepatuhan Terhadap Prinsip-Prinsip Syariah. https://sharia.republika.co.id/berita/ouf5ku291/menjaga-kepatuhan-terhadap-prinsipprinsip-syariah.

(3) Menjaga Kepatuhan Terhadap Prinsip-Prinsip Syariah. https://sharia.republika.co.id/berita/ouf5ku291/menjaga-kepatuhan-terhadap-prinsipprinsip-syariah.

(4) BAZNAS Tekankan Pentingnya Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat. https://baznas.go.id/Press_Release/baca/BAZNAS_Tekankan_Pentingnya_Prinsip_3A_dalam_Pengelolaan_Zakat/1355.

(5) BAZNAS Tekankan Pentingnya Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat. https://baznas.go.id/Press_Release/baca/BAZNAS_Tekankan_Pentingnya_Prinsip_3A_dalam_Pengelolaan_Zakat/1355.

(6) Kepatuhan Syariah dalam Pengelolaan Zakat - Retizen. https://retizen.republika.co.id/posts/221642/kepatuhan-syariah-dalam-pengelolaan-zakat.

Mata Kuliah: Bank dan LKNB Syariah

Dosen Pengampu: Fitriani, M.E

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun