Mohon tunggu...
Putri Yulinda
Putri Yulinda Mohon Tunggu... Penulis - Putri (Tup)

Khairunnas Anfa'uhum Linnas..

Selanjutnya

Tutup

Money

Menganalisis Kasus Distorsi di Pasar Tanjung

24 Mei 2019   19:02 Diperbarui: 24 Mei 2019   19:09 1153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa.  Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang yang terutama dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Pasar merupakan tempat keramaian untuk melakukan kegiatan bermuamalah dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, bagi masyarakat pasar bukan hanya tempat bertemunya antara penjual dan pembeli tetapi juga sebagai tempat untuk berinteraksi secara langsung dan sosial. Para ahli ekonomi mendeskripsikan sebuah pasar sebagai sekumpulan penjual dan pembeli yang melakukan transaksi atas suatu produk tertentu atau kelompok sayur tertentu.

Seiring dengan perkembangan zaman, yang ditandai dengan perkembangan ekonomi yang sangat pesat menimbulkan persaingan bisnis semakin tinggi. Dengan persaingan yang begitu tinggi para pelaku bisnis menggunakan segala cara untuk mendapat keuntungan bahkan para pelaku bisnis sering mengabaikan etika dalam menjalankan bisnis. Seperti contoh, banyak ditemukan para pedagang yang mengabaikan etika dalam menjalankan bisnisnya. Masih banyak para pedagang yang melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam berdagang. 

Masalah yang rawan terjadinya penyimpangan adalah pasar tradisional. Perilaku menyimpang ditemukan di pasar tradisional antara lain pengurangan takaran dari timbangan, pengoplosan barang kualitas bagus dengan yang buruk, dan penjualan barang haram.

Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar.

Pasar modal syariah adalah bagian dari praktek ekonomi Islam. Praktek pasar modal syariah mengaplikasi dari prinsip-prinsip ekonomi Islam itu sendiri. Sistem ekonomi syariah mengutamakan ukhuwah, mengedepankan kepentingan bersama dan berkeadilan, berdasarkan moralitas agama, berorientasi kepentingan dunia-akhirat, tidak eksploitatori dan predatori, mengharamkan riba, menolak adagium tercela to have something out of nothing (Swasono, 2005). Maka pasar modal syariah akan mengutamakan nilai ukhuwah, kepentingan bersama, moralitas, orientasi dunia akhirat, tidak ada exploitasi. Lebih detailnya, aplikasinya prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam praktek pasar modal syariah harus bisa menjawab tiga pertanyaan what for, what dan how di mana jawabannya harus sejalan dengan ketentuan dalam ekonomi Islam itu sendiri.

Tiga  pertanyaan di atas sangat mendasar untuk dijawab dalam praktek pasar modal syariah sehingga praktek pasar modal syariah betul-betul sejalan dengan tujuan syariah sendiri. Namun dalam penelitian ini, hanya akan mencoba menjawab pertanyaan how yaitu bagaimana proses atau mekanisme transaksi di pasar modal syariah khususnya di pasar sekunder yang sesuai syariah. Mekanisme transaksi yang Islami artinya proses transaksi yang dilakukan sesuai dengan aturan-aturan dalam Islam atau tidak melanggar prinsip-prinsip dalam syariah, terhindar dari ditorsi pasar sehingga pasarmodal syariah membawa kemaslahatan kepada semua pihak. Proses mempunyai pengaruh terhadap kesempurnaan atau keabsahan suatu transaksi, dimana ini berimbas kepada tujuan akhir yang ingin dicapai dalam suatu aktivitas muamalah yaitu falah, kemenangan yang seimbang dunia-akhirat, material-spritual, individu-masyarakat. 

Proses transaksi sekuritas syariah di pasar tradisional harus terhindar dari distorsi atau unsur -- unsur telarang dalam sebuah transaksi seperti tadls, gharar, maysir, ihtikar dan bay'najasy dan bagaimana wujud dalam praktek transaksi sekuritas di pasar modal khususnya pasar tradisional. Maka dalam penelitian ini, peneliti akan membahas distorsi tersebut satu-persatu dan kemudian melihat bagaimana wujudnya dalam proses transaksi di pasar tradisional. Harapannya dengan mengetahui bentuknya di pasar tradisional, para investor menjauhkan diri dari praktek ini.

Ekonomi Islam memandang pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan. Pasar terjamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada masalah yang dikembalikan rusak pasar keseimbangan. Dalam Konsep Ekonomi Islam adalah penentuan harga yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut juga harus dilakukan rela sama rela, sehingga tidak ada pihak yang harus disetujui, tertipu atau pun ada kekeliruan dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu sehinnga dan ada pihak lain yang dirugikan. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas di mana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan efisien dalam memperoleh keadilan. Namun demikian, pasar yang ideal sesuai dengan prinsip Islam tersebut, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan, karena menyangkut keberadaan perbedaan yang terjadi terhadap pengaruh pasar ini. Dan gangguan-gangguan yang disebut dengan Distorsi Pasar.

Dalam menjalani kegiatan di pasar, tentu akan terjadi perbedaan informasi. Perbedaan ini dapat terjadi dengan berbagai sebab dan akan berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi di daerah tersebut. Dalam Islam, hal ini sangat dilarang karena akan merugikan orang lain dan menzhalimi salah satu pihak. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas di mana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan dalam kerangka keadilan.

Beberapa hal yang harus dilakukan dalam berbisnis yaitu :

  • Jujur
  • Kejujuran dalam perdagangan tetap dapat diwujudkan dengan cara para pedagang mengatakan secara jujur bahwa barang yang dijualnya berkualitas baik tanpa ada campuran dengan barang kualitas buruk. Kejujuran merupakan pondasi awal dalam etika berdagang. Maraknya kasus penipuan atau pengurangan timbangan atau tidak adanya harga yang transparan menimbulkan kerugian pada pihak konsumen. Kejujuran dalam memberikan informasi sangat diperlukan oleh konsumen. Nilai kejujuran dipraktekkan oleh nabi Muhammad SAW. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Asy-Syu'ara ayat 181-183. Ayat ini telah menganjurkan kepada seluruh ummat manusia pada umumnya, dan kepada para pelaku bisnis khususnya untuk berlaku jujur dalam menjalankan roda bisnisnya dalam bentuk apapun.
  • Tidak Curang. Dalam melakukan jual-beli seseorang muslim tidak boleh melakukan kecurangan atau penipuan, baik pada timbangan, ukuran maupun takaran. Dalam Islam penipuan termasuk salah satu substansi pekerjaan yang kotor dan harus di jauhi, karena melanggar etika jual-beli dalam Islam.
  • Menepati Janji. Lisan atau lidah manusia memang gemar membuat janji, tetapi sering pula jiwa tidak ingin menepati janji yang telah dibuat oleh lisan itu. Keadaan seperti ini tidak jarang ditemui pada pedagang dalam melakukan jual-beli sehingga merugikan pembeli.
  • Jual-Beli Secara Adil. Prinsip-prinsip umum yang berlaku pada semua transaksi termasuk prinsip mengenai keadilan atau "Adl. Memperlakukan pembeli dengan adil merupakan perlakuan yang dituntut etika jual-beli Islam.

Sedangkan menurut Lubis Suhrawardi Pasar sangat berperan sangat penting dalam system ekonomi bebas/liberal. Pasarlah yang berperan untuk mempertemukan produsen (yang menentukan jumlah dan jenis barang/komoditas yang dikehendaki). Konsumen sangat menentukan kedudukan pasar, sebab konsumenlah yang berperan untuk menentukan lalu lintas barang dan jasa.

Terjadi Distorsi pasar seperti diantaranya ada yang menyembunyikan kecacatan barang dagangannya, ada pedagang yang memberikan pelayanan yang kurang baik pada pembeli, ada pedagang yang bersikap kasar terhadap pembeli, seperti memarahi atau mengeluarkan kata-kata yang tidak menyenangkan. Jika pembeli tidak jadi membeli barang dagangannya dikarenakan tidak suka atau tidak cocok, ada juga pedagang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, seperti mengurangi ukuran timbangan dan lain sebagainya.

Adanya sebuah penyimpangan dalam menimbang, menakar, dan mengukur barang merupakan satu contoh wujud kecurangan dalam berbisnis. Etika bisnis Islam bertujuan untuk mengajarkan manusia menjalin kerjasama, tolong menolong, dan menjauhkan diri dari sikap dengki dan dendam serta hal-hal yang tidak sesuai dengan syari'ah.Etika bisnis dalam Islam juga berfungsi sebagai controlling (pengatur) terhadap aktifitas ekonomi, karena secara filosofi etika mendasarkan diri pada nalar ilmu dan agama untuk menilai. Landasan penilaian ini dalam praktek kehidupan masyarakat sering kita temukan bahwa secara agama terdapat nilai mengenai hal-hal baik, buruk, jahat, seperti pihak yang mezalimi dan terzalimi.9 Dengan kata lain, maka prinsip pengetahuan akan etika bisnis Islam mutlak harus dimiliki oleh setiap individu yang melakukan kegiatan ekonomi baik itu seorang pebisnis atau pedagang yang melakukan aktivitas ekonomi. Terutama para pedagang di pasar tradisional yang melakukan transaksi jual beli.

Konsep pasar dalam Islam adalah pasar yang mengandung nilai-nilai syariah seperti keadilan, kejujuran, dan persaingan sehat yang merupakan nilai-nilai universal, bukan hanya untuk muslim tetapi juga non-muslim. Dengan mengacu praktek kehidupan pasar pada masa Rasulullah dan para sahabatnya, Ibnu Taymiyyah menyatakan bahwa ciri khas kehidupan pasar yang Islami adalah:

  • Orang harus bebas keluar masuk pasar.
  • Adanya informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang dagangan.
  • Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar. Kolusi antar penjual dan pembeli harus dihilangkan.
  • Adanya kenaikan penurunan harga yang disebabkan oleh naik turunnya tingkat permintaan dan penawaran.
  • Adanya homogenitas dan standardisasi produk agar terhindar dari pemalsuan produk, penipuan, dan kecurangan kualitas barang.

Distorsi Pasar Persepektif Islam

1. Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran

  • Bai' Najasy. Najasy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjua menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga tinggi kepada calon pembeli yang tertarik untuk mrmbrli barang dagangannya
  • Ihtikar. Ikhtikar ini seringkal diterjemahkan sebagai meonopoli dan atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhtikar tidak selalu identic dengan penimbunan. Dalam Islam, siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual(monopoli) atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keprluan persediaan pun tidak dilarang. Yang dilarang adalah ikhtikar, yaitu menambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya disebut monopoly's rent. Jadi dalam Islam, monopoli boleh sedangakan monopoly's rent tidak boleh
  • 2. Tadlis

  • Tadlis artinya penipuan dan hukumnya haram. Tadlis merupakan penyimpangan tidak terstruktur pada ketidaksempurnaan bekerjanya pasar. Tadlis (unknown to one party), di mana terdapat ketidaktahuan diantara pihak-pihak yang bertransaksi, sehingga dapat menimbulkan kecurangan atau tipuan yang disebabkan hanya salah satu pihak yang mengetahui adanya informasi (asymmetric information). Ini dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip an taraddin minhum (kerelaan atau suka sama suka). Hal ini dapat terjadi dalam 4 kategori yaitu: a) kuantitas, b) kualitas, c) harga, dan d) waktu penyerahan. Tadlis ini terjadi karena adanya ketidakjujuran di antara pihak yang melakukan transaksi.

  • Taghrir
  • Taghrir berasal dari kata Bahasa Arab gharar, yang berarti: akibat, bencana, bahaya, risiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqh muamalah taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.

Analisis Data

Distorsi pasar merupakan ketidaksempurnaan bekerjanya pasar, artinya pasar berjalan tidak sesuai dengan kekuatan pasar yaitu antara permintaan dan penawarannya. Distorsi ini menyebabkan mekanisme harga tidak seimbang dan tidak alami. Penyimpangan dalam pasar tersebut bisa berbentuk penyimpangan terstruktur, penyimpangan tidak tersetruktur dan penyimpangan yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan informasi dan penyesuaian.

Jadi dari data penelitian di pasar tanjung memang yang namanya distorsi pasar pasti terjadi baik itu yang dilakukan oleh pedangang maupun yang dilakukan oleh pengepul atau tengkulak. Ketiga penyimpangan tersebut yang sering terjadi dalam praktek pasar keseharian yang menimbulkan distorsi pasar. Seperti halnya Tadlis dan taghrir yang terjadi di dalam pasar berupa tadlis kualitas,kuantitas dan taghrir waktu penyerahan, dimana banyak ketidak jelasan akan waktu penyerahan, banyak kualitas-kualitas barang yang tidak sesuai dengan apa yang pedagang harapkan. Dan begitupun bagi pembeli sendiri. 

Memang ini juga suatu resiko yang harus ditanggung oleh penjual maupun pembeli. Dimana bagi pedagang selain persaingan yang ketat antar pedagang, mengalami kerugian, kebangkrutan itu memang suatu resiko yang akan mereka dapatkan di dunia bisnis. Hal ini dilakukan oleh aktor/pelaku untuk mendapatkan hasil yang lebih Oleh sebab itu penting bagaimana cara agar terhindar dari resiko-resiko yang mengancam akan hal itu agar dunia usaha tetap berjalan dengan apa yang di cita-citakan.

  • Pemerintah diharapkan terus-menerus selalu punya solusi terbaik untuk bisa memberantas distorsi pasar yang dampaknya bisa menghambat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat sebab terjadinya distorsi ini merupakan perbuatan curang yang hanya menyengsarakan rakyat.
  • Semua bentuk distorsi tersebut sangat tidak sesuai dengan maqashid al asyariah dan mengakibatkann kerusakan pada pasar. Hal ini mendzalimi manusia karena ada pihak yang pasti dirugikan. Maka dari itu Islam mengharamkan berbgai macam distorsi pasar tersebut
  • Kesimpulan
  • Pasar adalah adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara pemintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang , jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa, sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga kerja, modal dan barang baku produksi untuk memproduksi barang maupun jasa. Penjual termasuk juga untuk industri menawarkan hasil produksi atau jasa yang diminta oleh pembeli.
  • Secara umum, semua orang atau industry akan berperan ganda, yaitu sebagai pembeli dan penjual.Dalam teori ekonomi  bahwa apabila barang sedikit permintaan banyak maka harga akan mahal, tetapi menurut ekonomi muslim klasik yakni Abu Yusuf membantah teori tersebut. Dengan alasan terkadang barang melimpah harga tetap mahal dan sebaliknya, karena ada faktor lain diantara banyaknya permintaan.
  • Hendaklah seorang muslim menghindari distorsi pasar, dengan rekayasa permintaan dan penawaran (ba'I najsy), penipuan (tadlis), ketidak pastian (taghrir), baik  kualitas, kuantitas, harga, dan ketidak pastian penyerahan barang.
  • Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwasanya Distorsi Pasar adalah suatu gangguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang ideal/sempurna menurut prinsip teori Ekonomi Islam. Sehingga karena adanya gangguan tersebut, mengakibatkan terjadinya beberapa kecurangan dalam hal pelaksanaan mekanisme pasar serta ada pula pihak yang merasa dirugikan. Yang mana hal tersebut terjadi akibat dilakukannya Tiga prilaku yang sebenarnya  memang dilarang dalam prinsip teori Ekonomi Islam. Tiga hal tersebut adalah rekayasa permintaan dan penawaran (ba'I najsy), penipuan (tadlis), ketidak pastian (taghrir), baik  kualitas, kuantitas, harga, dan ketidak pastian penyerahan barang.
  • Sehingga karena adanya gangguan tersebut, mengakibatkan terjadinya beberapa kecurangan dalam hal pelaksanaan mekanisme pasar serta ada pula pihak yang merasa dirugikan dan terzalimi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun