Mohon tunggu...
Putri Yulinda
Putri Yulinda Mohon Tunggu... Penulis - Putri (Tup)

Khairunnas Anfa'uhum Linnas..

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Kepemilikan dalam Islam

24 Februari 2018   12:50 Diperbarui: 24 Februari 2018   13:47 4862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu..

Saya disini sedikit akan mengulas materi tentang kepemilikan.Berbicara tentang kepemilikan dari zaman dulu hingga zaman yang modern ini rata-rata hampir atau bahkan 100% mereka berkeinginan memiliki apa yang ada di dunia ini, khususnya harta karena menurut mereka ada harta hidup mereka akan terasa tentram. Besarnya keinginan manusia untuk mendapatkan keinginannya, sehingga mereka lupa akan ketentuan dan aturan tentang kepemilikan.

Kepemilikan dalam Islam.

Untuk memahami pemaparan tentang kepemilikan maka kita terlebih dahulu harus mengetahui definisi dari milik. Istilah milik berasal dari bahasa Arab yaitu milk yang berakar dai kata kerja malaka, milik dalam lughah(arti bahasa) dapat diartikan "Memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya," (Hasbi Ash Shiddieqy,1989:8). Menurut istilah, milik dapat didefinisikan, "Suatu Ikhtisas yang menghalangi yang lain, menurut syari'at, yang membenarkan pemilik ikhtisas itu bertindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang" (Hasbi Ash Shiddieqy,1989:8).

Kata menghalangi dalam definisi di atas maksudnya adalah sesutu yang mencegah orang yang bukan pemilik sesuatu barang untuk mempergunakan/memanfaatkan dan bertindak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemiliknya. Sedangkan pengertian penghalang adalah sesuatu ketentuan yang mencegah pemilik untuk bertindak terhadap harta miliknya.

Sehingga dapat saya tarik kesimpulan dari definisi diatas kepemilikan adalah suatu kekuasaan seseorang terhadap sesuatu, baik berupa barang maupun yang lainnya. Dimana seseorang itu mempunyai hak sepenuhnya atas kekuasaan tersebut, sehingga seseorang itu mempunyai wewenang dan hak untuk menggunakan atau mengambil kebaikan dari sesuatu itu. Dan orang lain pun tidak mempunyai hak untuk mengambil dam memilikinya tanpa seizin dari pihak yang memilikinya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, yang artinya :

" Dari Abu Hurairah RA berkata: ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW, ia berkata : ya Rasulullah bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku? Rasulullah menjawab : jangan kau berikan hartamu, ia berkata : bagaimana pendapat kamu jikalau ia ingin membunuhku? Rasulullah bersabda : bunuhlah dia, ia berkata : bagaimana pendapatmu jika dia telah membunuhku? Rasulullah bersabda : kamu mati syahid, ia berkata : bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya? Ia masuk neraka (HR Muslim)."

Dari hadits diatas dapat kita pahami bahwa memiliki harta atau menggunakan harta orang lain itu perbuatan yang tidak baik dan tidak boleh, apalagi mengambil harta orang lain dengan cara (merampas) itu adalah perbuatan yang sangat dilarang dan berdosa besar dan hukumnya adalah masuk neraka. Dan ini merupakan sebuah pembelajaran bagi kita semua khususnya Umat Muslim.

Hukum-hukum kepemilikan atau hal-hal yang bisa membuat kita berkuasa atas barang milik orang lain, diantaranya:

1. Aqad,  yaitu hukum kekuasaan suatu barang akan pindah alih kepada kita (pihak kedua), jikalau sudah melakukan aqad kepada orang yang mempunyai kekuasaan atas barang tersebut (pihak pertama) dan pihak pertama menyetujuinya. Seperti contoh: aqad jual beli.

2. Penggantian, yaitu suatu nadzar, atau bentuk ucapan yang di lontarkan dari pemilik barang (pihak pertama) kepada orang yang akan di berikan barang (pihak kedua). Seperti contoh kita memberikan barang kepada seseorang yang kita sayangi.

3. Turunan dari seseorang atas sesuatu  yang dimilikinya, pengertian ini hampir mirip dengan pengertian yang kedua, yaitu suatu nadzar dari si pemilik barang (pihak pertama) kepada orang yang akan di berikan barang (pihak kedua) tapi nadzar ini di khususkan untuk orang yang mempunyai berhak atas barang dari pihak pertama. dalam pengertian ini seperti contoh : seorang ayah memberikan harta warisnya kepada anak-anaknya.

Dari pengertian dan hukum atas kepemilikan yang sudah di jelaskan diatas, sudah jelas bahwa memiliki atau memakai apa saja yang bukan haknya, atau milik orang lain maka itu tidak boleh, kecuali dengan seizin orang yang memilikinya, atau dengan cara akad, penggantian, dan turunan dari seseorang atas sesuatu yang dimilikinya(waris).

Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh : Rafi' bin Khadij RA  yang artinya : "Rasulallah bersabda: barang siapa menanam tanaman dilahan seorang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal (biaya) mengelolahnya (HR.Abu Daud)."

Dari sebuah hadist di atas, Rasulullah melarang seseorang untuk memakai lahan milik orang lain tanpa seizin pemiliknya misalnya menanam pohon, walaupun si penanam sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk merawat pohon tersebut, tapi si penanam tidak berhak mengambil hasil dari pohon yang ditanamnya tersebut, karena belum mendapat izin dari sang pemilik tanah. Kalaupun si penggarap mengambil dari hasil tersebut, maka berdosalah bagi si penggarap.

Sehingga saya dapat menarik kesimpulan tentang bab "kepemilikan" bahwasannya kepemilikan bisa berpindah alih jika salah satu hukum hukum kepemilikan terpenuhi/ada. Dan janganlah kita mengambil secara paksa, menggunakan tanpa seizin pemiliknya, dan menggunakan yang bukan milik kita karena itu perbuatan yang dilarang oleh Agama.

Dari berbagai hadist di atas yang menjelaskan tentang bab "kepemilikan" saya rasa sudah cukup untuk mengetahui bagaimana hukum dan aturan-aturan dalam kepemilikan.

Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi kita semua, jika ada salah kata saya mohon maaf,,  karena sejatinya kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT.

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu..

DAFTAR PUSTAKA

 Ghazaly Abdul Rahman, Ihsan Gufron, dan Shidiq Sapiudin. 2010. Fiqh Muamalat. Edisi Pertama. Prenadamedia Group : Jakarta.Sahrani Sohari, dan Abdullah Ru'fah. 2011. FikihMuamalah. Edisi pertama. Penerbit Ghalia Indonesia : Bogor.Lubis K Suhrawardi. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Edisi kedua. SinarGrafika : Jakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun