Mohon tunggu...
Putri Yulinda
Putri Yulinda Mohon Tunggu... Penulis - Putri (Tup)

Khairunnas Anfa'uhum Linnas..

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Kepemilikan dalam Islam

24 Februari 2018   12:50 Diperbarui: 24 Februari 2018   13:47 4862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil gambar untuk www.pixabay.com by ben_kerckx

1. Aqad,  yaitu hukum kekuasaan suatu barang akan pindah alih kepada kita (pihak kedua), jikalau sudah melakukan aqad kepada orang yang mempunyai kekuasaan atas barang tersebut (pihak pertama) dan pihak pertama menyetujuinya. Seperti contoh: aqad jual beli.

2. Penggantian, yaitu suatu nadzar, atau bentuk ucapan yang di lontarkan dari pemilik barang (pihak pertama) kepada orang yang akan di berikan barang (pihak kedua). Seperti contoh kita memberikan barang kepada seseorang yang kita sayangi.

3. Turunan dari seseorang atas sesuatu  yang dimilikinya, pengertian ini hampir mirip dengan pengertian yang kedua, yaitu suatu nadzar dari si pemilik barang (pihak pertama) kepada orang yang akan di berikan barang (pihak kedua) tapi nadzar ini di khususkan untuk orang yang mempunyai berhak atas barang dari pihak pertama. dalam pengertian ini seperti contoh : seorang ayah memberikan harta warisnya kepada anak-anaknya.

Dari pengertian dan hukum atas kepemilikan yang sudah di jelaskan diatas, sudah jelas bahwa memiliki atau memakai apa saja yang bukan haknya, atau milik orang lain maka itu tidak boleh, kecuali dengan seizin orang yang memilikinya, atau dengan cara akad, penggantian, dan turunan dari seseorang atas sesuatu yang dimilikinya(waris).

Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh : Rafi' bin Khadij RA  yang artinya : "Rasulallah bersabda: barang siapa menanam tanaman dilahan seorang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal (biaya) mengelolahnya (HR.Abu Daud)."

Dari sebuah hadist di atas, Rasulullah melarang seseorang untuk memakai lahan milik orang lain tanpa seizin pemiliknya misalnya menanam pohon, walaupun si penanam sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk merawat pohon tersebut, tapi si penanam tidak berhak mengambil hasil dari pohon yang ditanamnya tersebut, karena belum mendapat izin dari sang pemilik tanah. Kalaupun si penggarap mengambil dari hasil tersebut, maka berdosalah bagi si penggarap.

Sehingga saya dapat menarik kesimpulan tentang bab "kepemilikan" bahwasannya kepemilikan bisa berpindah alih jika salah satu hukum hukum kepemilikan terpenuhi/ada. Dan janganlah kita mengambil secara paksa, menggunakan tanpa seizin pemiliknya, dan menggunakan yang bukan milik kita karena itu perbuatan yang dilarang oleh Agama.

Dari berbagai hadist di atas yang menjelaskan tentang bab "kepemilikan" saya rasa sudah cukup untuk mengetahui bagaimana hukum dan aturan-aturan dalam kepemilikan.

Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi kita semua, jika ada salah kata saya mohon maaf,,  karena sejatinya kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT.

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu..

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun