Mohon tunggu...
Putri Yashar
Putri Yashar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Mahasiswa yang memiliki berbagai hobi, salah satunya yaitu menulis blog. Pemenang Kompetisi Klasmiting Periode 4.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023: Langkah Penting dalam Mengatasi Dampak Pandemi Covid-19

5 September 2023   15:15 Diperbarui: 5 September 2023   15:26 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3.  Masih Diperlukan Kewaspadaan Terhadap COVID-19

Meskipun PBI 22/7/PBI/2020 dicabut, BI tetap mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 belum sepenuhnya berakhir. Oleh karena itu, pihak BI mengimbau agar tetap waspada terhadap potensi risiko ekonomi dan kesehatan.

Baca Juga Pagi Hari Ini Jayapura Diguncang Gempa 3,6 SR

Dalam pengumuman pencabutan PBI 22/7/PBI/2020 ini, Bank Indonesia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memastikan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Bersama-sama, langkah-langkah berhati-hati diharapkan akan membantu Indonesia melewati masa-masa sulit ini dan membangun masa depan yang lebih cerah.


Pencabutan Peraturan Bank Indonesia No. 22/7/PBI/2020 adalah tonggak penting dalam perjalanan Indonesia melawan pandemi COVID-19 dan akan menjadi fokus utama dalam perencanaan ekonomi negara Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun