3. Â Masih Diperlukan Kewaspadaan Terhadap COVID-19
Meskipun PBI 22/7/PBI/2020 dicabut, BI tetap mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 belum sepenuhnya berakhir. Oleh karena itu, pihak BI mengimbau agar tetap waspada terhadap potensi risiko ekonomi dan kesehatan.
Baca Juga Pagi Hari Ini Jayapura Diguncang Gempa 3,6 SR
Dalam pengumuman pencabutan PBI 22/7/PBI/2020 ini, Bank Indonesia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memastikan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Bersama-sama, langkah-langkah berhati-hati diharapkan akan membantu Indonesia melewati masa-masa sulit ini dan membangun masa depan yang lebih cerah.
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia No. 22/7/PBI/2020 adalah tonggak penting dalam perjalanan Indonesia melawan pandemi COVID-19 dan akan menjadi fokus utama dalam perencanaan ekonomi negara Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.