Jakarta,KOMPAS.com -Â Pada 25 Agustus 2023 kemarin Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI )No. 8 Tahun 2023. Peraturan ini mengenai pencabutan Peraturan Bank Indonesia sebelumnya, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI ) Nomor 22/7/PBI/2020 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan beberapa ketentuan BI sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pencabutan PBI sebelumnya ini merupakan langkah penting dalam menormalisasi kebijakan ekonomi Indonesia setelah menghadapi tantangan akibat pandemi.
Baca Juga Pertamax Green 92 Jaya, Pertalite Sirna Apa Dampaknya?
Peraturan Bank Indonesia No. 22/7/PBI/2020 diberlakukan sebagai respons terhadap dampak ekonomi yang signifikan yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19. PBI ini memberikan beberapa kelonggaran dan penyesuaian terhadap ketentuan perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk membantu menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian yang luar biasa.
Dalam konteks pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia (BI) mengumumkan pencabutan PBI sebelumnya, yakni Peraturan Bank Indonesia No. 22/7/PBI/2020. Ini mengindikasikan keyakinan bahwa ekonomi Indonesia telah bergerak menuju pemulihan yang lebih baik dan lebih stabil.
Baca Juga Tantangan Emisi Gas Kerdaraan Bermotor di Indonesia: Upaya Menuju Mobilitas Berkelanjutan
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 memiliki dampak yang beragam, diantaranya sebagai berikut.
1. Â Adanya Normalisasi Kebijakan
Pencabutan PBI ini mencerminkan upaya BI untuk kembali ke kebijakan ekonomi yang lebih normal. Ini mencakup mengurangi kelonggaran yang diberikan selama pandemi dan mengembalikan ketentuan keuangan ke tingkat yang lebih standar.
2. Stabilitas Ekonomi Telah Kembali Normal
Langkah ini adalah tanda positif bahwa perekonomian Indonesia telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan dan membaiknya stabilitas.