Mohon tunggu...
Putri Wulantika Cahya
Putri Wulantika Cahya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya seorang INTJ yang sedang belajar menata hidup untuk menjadi lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kabar Akan Disahkannya RUU KUHP yang Kontroversial Menimbulkan Keresahan Masyarakat

3 Juli 2022   00:20 Diperbarui: 3 Juli 2022   01:10 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Pasal 354 berbunyi:

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Pasal-pasal tersebut dinilai berbenturan dengan hak kebebasan berpendapat/ menyampaikan aspirasi masyarakat publik yang ditujukan kepada presiden, wakil presiden, lembaga negara, dan lain sebagainya. Memang benar kebebasan berpendapat bisa dibatasi tetapi tentu saja hal ini harus memenuhi beberapa prinsip misalnya, diatur dalam undang-undang, tidak berlebihan, hal yang dibatasi ini beralasan, serta dibutuhkan. Sedangkan pembatasan kebebasan berpendapat yang dihabas kali ini dinilai malah akan merugikan lembaga negara dalam menjalankan fungsinya. Belum lagi Indonesia merupakan negara demokrasi dimana kebebasan berpendapat atau menyampaikan aspirasi adalah hal yang sangat penting untuk menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih.

Pasal-pasal tersebut dinilai hanya melindungi pihak yang berkuasa, sedangkan masyarakat publik merasakan keresahan sebab kebebasan berekspresi mereka akan dibatasi. Belum lagi dalam pasal-pasal tersebut tidak memiliki penjelasan lebih detail dalam mendeskripsikan penghinaan yang dimaksud. Karena kita sendiri tahu bahwa tingkat tersinggung seseorang berbeda-beda yang artinya hal ini merupakan hal yang subjektif.

Masyarakat seperti dipaksa untuk membatasi setiap menyampaian pendapatnya pada pemerintah agar tidak menyinggung yang bersangkutan. Seharusnya hal ini tidak terjadi sebab asas hukum Indonesia yaitu semua sama dimata hukum, tidak ada perbedaan kedudukan dari masyarakat biasa sampai orang-orang pemerintah itu sendiri untuk menjalani hukum yang ada.

Hal ini bisa menjadi pernyataan besar dari publik untuk pemerintah, apakah perlakuan hukum ini akan adil? Jika masyarakat bisa dipidana saat menyinggung/ menghina orang-orang pemerintahan, apakah orang-orang pemerintahan juga bisa dipidana saat menyinggung/ menghina masyarakat?

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun