Mohon tunggu...
Putri WulandarySetianingrum
Putri WulandarySetianingrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan Mahasiswa aktif yang sedang menempuh pendidikan di salah satu Universitas di Jakarta.

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seknas Jokowi Minta Usut Kasus Ade Armando

8 Mei 2022   11:34 Diperbarui: 8 Mei 2022   11:42 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, mengalami kekerasan di depan Gedung Parlemen Senayan Jakarta, (Senin (11/4/2022).

Kekerasan pada Ade Armando merupakan tindakan yang tidak jelas, dikarenakan Ade Armando pegiat media sosial dengan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang biasa ia lakukan. Sekretaris Nasional (Seknas) Jokowi pun meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Pelaku kekerasan terhadap Ade Armando saat aksi 11 April dikenakan hukuaman sembilan tahun penjara. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelaku kekerasan. 

Pelaku pengeroyokan Ade bisa tidak dikenakan penjara sembilan tahun asal korban tidak mengalami luka parah. Akan tetapi yang sudah sering kita lihat di beberapa media, kondisi Ade cukup mengenaskan setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh massa. Ade mengalami pendarahan di sekitar kepala dan memgalami muntah darah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamana (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan pelaku perkusi pada Ade bukanlah dari kalangan mahasiswa. Langsung menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk mengusut kasus perkusi terhadap Ade Armando. 

"Polisi menetapkan 6 tersangka" kata Mahfud dipertegas oleh bukti nyata Polda Metro Jaya.

Seknas Jokowi menindak tegas kekerasan terhadap Ade Armando, "Terlepas dari perbedaan sikap dan pendapat seseorang, siapa pun tidak bisa menunjukan ketidaksetujuannya dengan kekerasan" pernyataan Seknas 

Dalam masyarakat yang menjujung sikap demokratis, semua pihak boleh menyatakan pendapatnya selama dilakukan secara sopan dan tidak anarkis. Ade Armando membuktikan sikap yang baik dan sopan saat melakukan suara. Jika kasus kekerasan tidak diusut dengan benar maka bisa saja hal yang sama akan terjadi kepada tokoh figur lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra memberikan penjelasan tentang latar belakang atau pekerjaan para tersangka adalah pelajar, pengangguran, pedagang dan buruh. Tidak ada pihak mahasiswa mana pun yang ikut perkusi Ade Armando. Zulpan memastikan mereka merupakan penyusup. 

Motif dari Pengeroyokan massa itu karena pesan dari media sosial yang tersebar keberadaan Ade di lokasi aksi. Masih akan terus diselidiki kelompok atau jaringan para pengeroyokan Ade.

Ade menderita luka di bagian kepala yang mengharuskan rawat intensif di rumah sakit. Perkusi pengeroyokan itu malah mengacaukan aksi yang menuntut ketegasan terhadap sejumlah isu, diantaranya soal tiga periode jabatan presiden, kenaikan harga pangan, mafia minyak goreng, konflik agraria, janji-janji sisa jabatan Presiden Jokowi-Maruf. Akhirnya, petugas membubarkan massa dengan melakukan taktis water cannon dan gas air mata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun