Mohon tunggu...
Putri Wulan Agustin
Putri Wulan Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Buang Anak

19 April 2023   22:06 Diperbarui: 8 Mei 2023   10:14 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini tentang tradisi “membuang anak” disuatu masyarakat Jawa. Tradisi ini masih ada yang menggunakan. Namun, di sisi lain, sepertinya sudah banyak yang meninggalkan. Apa sih tradisi “membuang anak” itu?

Jadi, tradisi ini dilakukan pada seorang anak yang baru lahir lalu di buang atau di letakan di suatu tempat. "Buang" yang di maksudkan disini adalah bukan benar benar membuangnya melainkan semuanya sudah di rencanakan oleh beberapa pihak.

Dan tradisi ini pernah terjadi di keluarga saya, dan cerita ini berdasarkan cerita dari ibu saya sendiri. Jadi singkat cerita buyut saya ( nenek dari ibu saya ) ini mempunyai beberapa anak yang bisa di bilang cukup banyak, dan setiap anak selalu terkena penyakit aneh seperti demam tinggi sampai kejang-kejang, karena keterbatasan pengetahuan dan berada di daerah yang sangat terpencil dan pada saat itu dokter juga sangat jarang sekali ada, dan pada akhirnya ( semua anak buyut saya ) secara bergantian pun akhirnya tidak bisa tertolong. 

Lalu siapa yang melahirkan ibu saya? Jadi, nenek saya itu adalah anak satu-satunya dari suami pertama buyut saya, buyut saya menikah dua kali di karenakan suami pertama meninggal dan anak-anak tersebut ialah anak dari pernikahan kedua buyut saya. 

Cerita selanjutnya setelah beberapa tahun kepergian anak-anaknya, buyut saya pun mengandung dan melahirkan anak laki-laki. Dan terjadilah peristiwa " buang anak " yang dimana anak ini di letakkan di sebuah keranjang dan di buang atau di letakan di suatu tempat dan di pungut (di ambil) oleh pihak yang sudah di tunjuk sebagai orang yang memungut anak tersebut. 

Setelah dipungut anak itu pun di rawat layaknya anak sendiri selama beberapa hari atau bahkan sebulan. Lalu anak itu pun di kembalikan lagi ke orang tua kandungnya ( buyut saya) dengan cara menebus anak itu dengan memberikan mahar. 

Dapat disimpulkan tradisi ini dilakukan karena di percayai dapat membuang sial dan dapat menjauhkan dari hal hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang atau sebagai bentuk ikhtiar. 

Pesan saya tradisi boleh saja di lakukan selagi tidak bertententangan dengan hukum syariat dan tidak untuk di percayai karena sesuatu yang terjadi itu sudah takdir dari Sang Pencipta.

Tugas Hukum Adat

Kelompok 3

By: - Putri Wulan Agustin

        - Florentina Sindhi Kius 

Mahasiswa FKIP Universitas Pamulang 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun