Mohon tunggu...
putri wahyuningsih hapsari
putri wahyuningsih hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PT. Asuransi Jiwa Syariah yang Diguga Melakukan Penipuan terhadap Nasabahnya

28 September 2024   12:08 Diperbarui: 28 September 2024   12:13 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus PT. Asuransi Jiwa Syariah yang didugamelakukan penipuan terhadap nasabahnya. Kasus ini sedang viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Kaidah hukum syariah yang terkait dengan kasus ini adalah kaidah "al-gharar" (larangan melakukan penipuan) dan "al-tadlis" (larangan melakukan kecurangan). Kaidah hukum positif yang terkait dengan kasus ini adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 2 Tahun 2014 tentang Asuransi Syariah.

Norma hukum syariah yang terkait dengan kasus ini adalah norma "al-amana" (norma kepercayaan) dan "al-amanah" (norma kejujuran). Norma hukum positif yang terkait dengan kasus ini adalah norma "perlindungan konsumen" dan "keadilan".

Aturan hukum syariah yang terkait dengan kasus ini adalah aturan "hukum syariah tentang asuransi" yang diatur dalam Kitab Fiqh Mu'amalah. Aturan hukum positif yang terkait dengan kasus ini adalah aturan "Undang-Undang Perasuransian" dan "Peraturan OJK tentang Asuransi Syariah".

Aliran positivism hukum melihat kasus ini sebagai pelanggaran terhadap aturan hukum positif yang berlaku. Mereka berpendapat bahwa PT. Asuransi Jiwa Syariah telah melakukan penipuan terhadap nasabahnya dan harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Aliran sociological jurispridence melihat kasus ini sebagai hasil dari interaksi sosial antara PT. Asuransi Jiwa Syariah dan nasabahnya. Mereka berpendapat bahwa kasus ini merupakan contoh dari bagaimana hukum syariah dapat diinterpretasikan dan diaplikasikan dalam konteks sosial yang berbeda-beda.

Dalam menganalisis kasus ini, aliran sociological jurispridence akan mempertimbangkan faktor-faktor sosial seperti budaya, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi perilaku PT. Asuransi Jiwa Syariah dan nasabahnya. Mereka juga akan mempertimbangkan bagaimana hukum syariah dapat diinterpretasikan dan diaplikasikan dalam konteks sosial yang berbeda-beda untuk mencapai keadilan dan kebenaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun