Undang-Undang Telekomunikasi dan Elektronika tidak dapat berfungsi tanpa adanya peraturan perundang-undangan pelaksanaannya, khususnya Undang-undang Pemerintahan Sistem Elektronik dan Pemanfaatan Komunikasi (PP PSTE) dan Undang-undang Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Data Elektronik (Perm PDIP).Â
Ketentuan hukum ini menetapkan bahwa pemrosesan data pribadi harus tunduk pada persyaratan persetujuan sah pemilik, yang dapat ditulis dengan tangan atau secara elektronik. UU ITE juga mengatur dalam pasal 26-nya bahwa untuk urusan data pribadi harus mendapat persetujuan pemiliknya.Â
Dan jika dilanggar, Anda mungkin akan dikenakan tuntutan ganti rugi, termasuk penggunaan tidak sah, gangguan pada sistem elektronik, akses tidak sah, dan gangguan. Oleh karena itu, nampaknya seseorang yang haknya dilanggar dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.
Â
DAFTAR BACAAN
A. A. Zaman, J. Anwar, and A. Fadlian, "Pertanggungjawaban Pidana Kebocoran Data BPJS Dalam Perspektif UU ITE," Juncto Delictio, vol. 1, no. 2, Oct. 2021.
A. N. Hasanah, "Pertanggungjawaban Pemerintah Atas Kesalahan Pencatatan Data Administrasi Kependudukan (Studi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi)," Universitas Jember, Jember, 2020.
Hufron and S. Hadi, Tanggung Gugat Pemerintah & Perlindungan Hukum Bagi Rakyat. Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2022.
D. D. Putri and M. H. Fahrozi, "UPAYA PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN MELALUI PENGESAHAN RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (STUDI KASUS ECOMMERCE BHINNEKA.COM)," Borneo Law Review, vol. 5, no. 1, Jun. 2021. Â Â Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H