Dosen Pengampu Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H.
Perlindungan pribadi dan harta benda serta hak atas rasa aman adalah bagian dari hak asasi manusia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 28G. Apabila hilang maka seseorang mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi kepada pemerintah, dibahas terlebih dahulu pada pasal 1365 KUHPerdata.Â
Ketentuan ini mengatur beberapa kemungkinan upaya hukum, antara lain pembayaran dalam bentuk uang dan pembayaran dalam bentuk pengembalian kepada keadaan semula. Jadi kita melihat bahwa ini bukan hanya tentang membayar uang.Â
Menurut Hoge Raad tahun 1918, kompensasi untuk mengembalikan keadaan seperti semula merupakan bentuk kompensasi kerugian yang paling tepat. Menurut ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, dimungkinkan untuk kembali ke negara asal, atau setidak-tidaknya ke negara yang tidak dilakukan perbuatan melawan hukum.
      Terkait informasi pribadi, terdapat pula undang-undang yang khusus mengatur informasi pribadi, yaitu UU Pengelolaan Kependudukan. Undang-undang tersebut menetapkan, berdasarkan Pasal 79, kewajiban pemerintah untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan dokumen demografi.Â
Data pribadi dan dokumen kependudukan ini termasuk dalam data pribadi yang wajib dilindungi, disimpan, dilindungi dan dipelihara dengan baik. Data pribadi yang wajib dilindungi paling sedikit adalah sidik jari, tanda tangan, dan data lain yang terbatas pada data lain yang disebutkan dalam pasal 84 UU Administratif.Â
Adanya kewajiban dan kepentingan tersebut menyebabkan pemerintah memberikan sanksi dan hukuman kepada pelanggarnya. Pasal 86 KUHP melarang pegawai memberikan informasi pribadi kecuali melanggar haknya. Siapa pun yang membagikan data demografis dan pribadi tanpa izin dapat dihukum penjara atau denda.Â
Demikian pula setiap orang atau badan hukum yang tidak mempunyai hak untuk mencetak, menerbitkan, atau menyebarkan dokumen kependudukan, diancam dengan pidana penjara dan denda. Menurut UU Pengendalian Penduduk, selain hukuman penjara dan denda, warga negara berhak menuntut ganti rugi atas penyakit.Â
Pasal 2 UU Pengelolaan Kependudukan Bab 2 tentang Hak dan Kewajiban Penduduk antara lain menyatakan bahwa seluruh penduduk berhak mendapatkan perlindungan terhadap informasi pribadi yang disalahgunakan oleh aparat penegak hukum atau kesalahan sistem registrasi yang dilakukan oleh Duck Capil.Â
Anda mungkin berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian Anda. Jika hukuman yang diusulkan dianggap terlalu kecil menurut hukum, ada hukuman perdata, yaitu kompensasi. Oleh karena itu, UU Pengendalian Kependudukan bisa dianggap mewajibkan pemerintah untuk tidak melindungi informasi pribadi warganya.
      Bidang informasi dan elektronik diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Komunikasi Elektronik (UU ITE). Penting bagi para korban untuk mendapatkan hak-haknya, dan salah satunya adalah keadilan.Â