Mohon tunggu...
putri UTAMI
putri UTAMI Mohon Tunggu... Guru - Guru

seorang pendidik berdedikasi dengan pengalaman lebih dari 10 tahun mengajar di bidang Produk Kreatif dan Kewirausahaan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Saya memiliki passion dalam membimbing siswa untuk mengembangkan keterampilan kreatif dan kemampuan berwirausaha yang berdaya saing.

Selanjutnya

Tutup

Book

Resensi Buku - Bisnis Syariah: Teori dan Praktek

12 Juni 2024   11:04 Diperbarui: 12 Juni 2024   11:04 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Bisnis Syariah: Teori dan Praktik

Penulis: Dr. Muhammad Syukri Iskandar

Penerbit: PT. Sinar Harapan

Tahun Terbit: 2022

Jumlah Halaman: 350 halaman

Buku ini dibuka dengan pengenalan mengenai pentingnya bisnis yang sesuai dengan syariah dalam Islam. Penulis menyoroti perbedaan fundamental antara bisnis konvensional dan bisnis syariah, dengan menekankan pentingnya keadilan, kejujuran, dan kepercayaan dalam transaksi bisnis. Sejarah perkembangan bisnis dalam Islam juga disajikan sebagai latar belakang penting.

Bagian 1: Teori Dasar Bisnis Syariah:

Bagian pertama buku ini menjelaskan prinsip-prinsip dasar yang mendasari bisnis syariah. Beberapa konsep utama yang dibahas meliputi:

  • Larangan Riba: Penulis menjelaskan mengapa bunga dianggap haram dalam Islam dan bagaimana bisnis dapat beroperasi tanpa riba.
  • Gharar dan Maysir: Penulis menguraikan ketidakpastian dan perjudian dalam transaksi, yang juga dilarang dalam bisnis syariah.
  • Konsep-Konsep Syariah: Penjelasan mendetail mengenai mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), ijarah (sewa), dan wakalah (perwakilan).

Bagian 2: Aplikasi Praktis:

Pada bagian ini, buku memberikan panduan praktis tentang penerapan prinsip-prinsip syariah dalam berbagai sektor bisnis. Ini mencakup:

  • Perbankan Syariah: Cara bank syariah beroperasi tanpa riba melalui produk-produk seperti tabungan mudharabah dan pembiayaan musyarakah. 
  • Investasi Syariah: Panduan untuk melakukan investasi yang sesuai dengan syariah, termasuk reksa dana syariah dan saham syariah.
  • Perdagangan dan Asuransi Syariah: Penulis menjelaskan bagaimana prinsip syariah diterapkan dalam perdagangan internasional dan asuransi.

Bagian 3: Studi Kasus:

Studi Kasus 1: Bank Syariah Mandiri

Latar Belakang: Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan salah satu bank syariah terbesar di Indonesia. Didirikan pada tahun 1999, BSM adalah bagian dari grup Bank Mandiri, salah satu bank terbesar di Indonesia.

Penerapan Prinsip Syariah: BSM menerapkan berbagai prinsip syariah dalam operasionalnya, termasuk:

  • Mudharabah: Produk tabungan dan deposito berbasis bagi hasil, di mana nasabah dan bank berbagi keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati.
  • Musyarakah: Pembiayaan berbasis kemitraan, di mana bank dan nasabah bersama-sama menyediakan modal untuk proyek tertentu dan berbagi keuntungan serta risiko.
  • Murabahah: Pembiayaan jual beli, di mana bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati.

Keberhasilan dan Tantangan: BSM berhasil tumbuh dengan pesat dan menjadi salah satu bank syariah terkemuka di Indonesia. Keberhasilan ini dicapai melalui inovasi produk, pelayanan yang baik, dan kepatuhan yang ketat terhadap prinsip syariah. Namun, BSM juga menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang produk syariah dan persaingan dari bank konvensional.

Studi Kasus 2: Syarikat Takaful Malaysia

Latar Belakang: Syarikat Takaful Malaysia adalah perusahaan asuransi syariah yang didirikan pada tahun 1984 di Malaysia. Perusahaan ini menyediakan berbagai produk asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk asuransi jiwa dan asuransi umum.

Penerapan Prinsip Syariah: Dalam operasionalnya, Syarikat Takaful Malaysia menggunakan konsep:

  • Tabarru': Kontribusi dana dari peserta sebagai donasi untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah.
  • Mudharabah: Sistem bagi hasil di mana perusahaan dan peserta berbagi keuntungan dari dana yang diinvestasikan.
  • Wakalah: Sistem di mana peserta menunjuk perusahaan sebagai wakil untuk mengelola dana asuransi.
  • Keberhasilan dan Tantangan: Syarikat Takaful Malaysia telah berhasil menarik banyak nasabah dan menjadi salah satu perusahaan asuransi syariah terkemuka di Asia Tenggara. Keberhasilan ini didukung oleh inovasi produk, pemasaran yang efektif, dan edukasi masyarakat tentang asuransi syariah. Tantangan yang dihadapi termasuk regulasi yang berubah-ubah dan persaingan dengan perusahaan asuransi konvensional.

Studi Kasus 3: PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk

Latar Belakang: 

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk adalah perusahaan agribisnis di Indonesia yang bergerak di bidang kelapa sawit. Perusahaan ini berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam operasional bisnisnya.

Penerapan Prinsip Syariah: SMART menerapkan prinsip-prinsip seperti:

  • Istishna': Pembiayaan untuk pembangunan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit berdasarkan kontrak pesanan yang sesuai dengan syariah.
  • Ijara: Sistem sewa untuk alat dan mesin pertanian, di mana perusahaan membayar sewa sesuai dengan prinsip syariah.
  • Musyarakah: Kemitraan dengan petani lokal dalam pengelolaan perkebunan, berbagi hasil panen dan risiko.

Keberhasilan dan Tantangan: 

SMART telah berhasil meningkatkan produktivitas dan keuntungan dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah. Keberhasilan ini juga didukung oleh praktik keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan. Tantangan yang dihadapi termasuk fluktuasi harga komoditas dan tekanan dari pasar global untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun