Mohon tunggu...
Putri Syafa Fadhilah
Putri Syafa Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya tertarik dalam bidang politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Pasang Surut Politik Islam

21 Juni 2023   23:48 Diperbarui: 22 Juni 2023   00:00 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dinamika politik Islam sangat bervariasi di berbagai wilayah dan negara, karena tidak ada sistem atau struktur politik tunggal yang dapat diterapkan secara universal di semua negara berpenduduk mayoritas Muslim. Namun, ada beberapa tema dan konsep utama yang dapat membantu kita memahami dinamika politik secara umum yang berkaitan dengan Islam.

1. Hukum Islam (Syariah): Syariah adalah hukum agama yang berasal dari ajaran Al-Quran dan Hadis (perkataan dan tindakan Nabi Muhammad). Hukum ini mencakup berbagai aspek kehidupan pribadi dan publik, termasuk pemerintahan, peradilan pidana, hukum keluarga, dan transaksi ekonomi. Interpretasi dan implementasi Syariah sangat bervariasi, mulai dari negara yang memberlakukan versi hukum Islam yang ketat hingga negara yang memasukkannya ke dalam kerangka hukum yang lebih luas.

2. Negara dan Pemerintahan Islam: Beberapa negara, seperti Iran, Afghanistan di bawah pemerintahan Taliban, dan Arab Saudi, telah memasukkan prinsip-prinsip Islam ke dalam struktur pemerintahan mereka. Negara-negara ini sering kali bertujuan untuk mendirikan negara Islam berdasarkan pemahaman mereka tentang ajaran Islam. Sejauh mana hukum Islam diterapkan dan mempengaruhi keputusan kebijakan bervariasi di antara negara-negara ini, dan mungkin ada perbedaan yang signifikan dalam interpretasi dan penerapan prinsip-prinsip Islam.

3. Islam Politik dan Gerakan Islamis: Islam politik mengacu pada keterlibatan prinsip-prinsip Islam dalam bidang politik. Gerakan Islamis mencakup berbagai kelompok dan ideologi yang berusaha mendirikan pemerintahan atau kebijakan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Gerakan-gerakan ini dapat bersifat moderat, mengadvokasi partisipasi politik yang lebih besar dan penggabungan nilai-nilai Islam dalam sistem yang ada, atau bisa juga bersifat lebih radikal, yang menyerukan transformasi total tatanan politik. Contoh gerakan Islamis termasuk Ikhwanul Muslimin di Mesir dan partai-partai politik seperti Jurnalisme Islam di Pakistan.

4. Sektarianisme dan Konflik Geopolitik: Islam memiliki banyak sekte, dua sekte terbesar adalah Sunni dan Syiah. Dinamika politik di dunia Islam sering kali dipengaruhi oleh ketegangan sektarian, yang dapat menyebabkan konflik dan perebutan kekuasaan. Perpecahan sektarian sangat terasa di negara-negara seperti Irak, Bahrain, dan Yaman. Konflik geopolitik yang melibatkan negara-negara mayoritas Muslim, seperti konflik Israel-Palestina atau persaingan regional antara Iran dan Arab Saudi, juga memiliki dimensi politik dan agama yang berdampak pada dinamika Islam.

5. Demokratisasi dan Hak Asasi Manusia: Banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim telah mengalami gerakan dan tuntutan demokratisasi dan hak asasi manusia. Gerakan-gerakan ini berusaha menyeimbangkan nilai-nilai Islam dengan prinsip-prinsip demokrasi dan mengadvokasi kebebasan politik yang lebih besar, kesetaraan gender, dan toleransi beragama. Hasil dari gerakan-gerakan ini bervariasi, dengan beberapa negara membuat kemajuan menuju reformasi demokratis, sementara yang lain menghadapi kemunduran atau mengalami kemunduran atau mengalami rezim otoriter.

Perlu diingat kembali bahwa dinamika ini sangat kompleks dan penuh nuansa, dan generalisasi mungkin tidak berlaku untuk semua negara mayoritas Muslim. Gambaran politik dan interaksi antara Islam dan politik dibentuk oleh faktor sejarah, budaya, dan sosial yang berbeda di berbagai negara dan wilayah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun