Mohon tunggu...
Putri Swastika
Putri Swastika Mohon Tunggu... Dosen - Dosen IAIN Metro

Researcher and Author. Philosophical Doctor in Islamic Finance from INCEIF Kuala Lumpur Malaysia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengatur Fintech Demi Generasi Masa Depan Bangsa

14 Agustus 2023   09:49 Diperbarui: 14 Agustus 2023   10:01 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan masyarakat terkejut dengan kasus seorang mahasiswa pada kampus unggul nasional yang melakukan tindak pidana pembunuhan kepada juniornya. Ia tega membunuh adik tingkatnya demi menguasai barang-barang berharga milik adik tingkatnya. Lantaran ini mungkin bukan karena keinginan untuk memiliki barang-barang tersebut, namun penyebabnya berasal dari tanggungan ekonomi dan tekanan batin akibat keputusan investasi resiko tinggi yang merugikan ditambah beban pinjaman online yang berlipat-lipat.

Sebelumnya, masyarakat pun dibuat kaget dengan berita ratusan mahasiswa dan alumni universitas ternama juga terjerat pinjol secara berjamaah. Jumlah korban tidak main-main, hingga ratusan mahasiswa yang berhasil dijerat oleh pinjol. Skema pinjolnya pun berkedok investasi. Para kaum terpelajar ini tertipu oleh tawaran kembalian atau manfaat yang tinggi serta janji oleh peer-reference yang diyakini reputasinya. Ikut-ikutan atau herding behavior, atau yang dikenal sebagai Fear of Missing Out (FOMO), menjadi motivasi yang membuat kesan manfaat dari berpartisipasi menjadi berlipat-ganda.

Beberapa kasus di atas menunjukkan bahwa kaum terpelajar dapat bertindak irrasional yang melewati batas norma agama dan sosial, bahkan melanggar hukum, akibat kemudahan bertransaksi keuangan melalui teknologi. Kemudahan untuk mendapatkan pendanaan atau berinvestasi, membuat penipuan dengan skema investasi fiktif atau bodong  atau utang dengan bunga yang menjerat pun, menjadi kasus hukum yang hari demi hari semakin meningkat. Masyarakat patut waspada, apalagi kebanyakan korban adalah mahasiswa atau anak muda yang menjadi generasi masa depan bangsa.

Ini adalah pucuk dari sebuah puncak gunung es dari perubahan sosial-ekonomi akibat fintech. Berawal dari iklan pada media sosial dan algorithma, ditambah dengan sulitnya lapangan pekerjaan dan kondisi ekonomi, perusahaan financial technology (fintech) yang menawarkan pendanaan yang cepat, mudah, murah dan kembalian yang tinggi, seakan menjadi solusi dari tekanan hidup yang dirasakan masyarakat. Masyarakat pun terbiasa membaca dan melihat iklan fintech yang bersliweran pada gawai melalui pesan singkat/SMS ataupun internet. Masyarakat pun menjadi terbuka dengan perilaku berutang, meski bunga pinjaman menjeratnya secara sadar atau tidak. Kredit atau "belanja sekarang bayar kemudian" untuk kegiatan konsumtif telah diterima secara umum. Berawal dari iklan, utang menjadi sebuah perilaku individu yang jamak dilakukan oleh sekelompok orang. Ketika diterima sebagai kebiasaan, maka perilaku utang menjelma sebagai budaya yang mengancam generasi. Seperti yang terjadi saat ini.

Meski Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan pada POJK Nomor 6/POJK.07/2022, induksi dan penetrasi gaya hidup ini jelas membuat khawatir.  Anak-anak dari usia dini sudah mulai diajarkan untuk menerima perilaku berutang. Sebagai contoh, penayangan iklan paylater yang ada pada jam tayang serial kartun favorit anak-anak. Senandung jingle yang ceria dan menarik membuat anak-anak terbiasa mendengar dan kemudian mendendangkannya. Iklan dilakukan secara berulang dengan durasi dan frekuensi yang tinggi.

Diperburuk dengan penggunaan gawai secara tidak proporsional melalui game online. Melalui game online, anak-anak terekspose dengan iklan pinjol dan judi online. Tanpa disadari oleh orang tua, alam bawah sadar anak-anak tersebut menerima pinjol dan judi online melalui gerbang game online. Hal seperti ini tidak diatur di POJK Nomor 6 ataupun Undang-Undang, tentang urgensi mengatur durasi, frekuensi, dan waktu penayangan iklan pinjol, e-commerce, game online, dan judi online, pada TV ataupun gawai pribadi.

Sebagai negara hukum, undang-undang dan peraturan pemerintah seyogyanya memberikan porsi bagi prinsip pencegahan. Iklan paylater wajib diatur jadwal penayangannya hanya pada jam-jam tertentu yang menyasar orang dewasa saja. Pemerintah wajib mengawasi iklan pinjol dan judi online pada game online dan internet. Di zaman Internet of Things (IoT), maka pemerintah dan otoritas mempunyai kewajiban ekstra untuk membentengi generasi muda bangsa dari perilaku keuangan yang menyebar cepat bak virus dan memperburuk permasalahan sosial-ekonomi di masyarakat.

Penelitian menyatakan bahwa, anak muda yang mengejar aktualisasi hidup secara mandiri cenderung menjadikan "kebebasan finansial" menjadi ukuran kemandirian. Meskipun mereka mempunyai literasi dan latar belakang pendidikan yang baik, anak muda masih mudah terpengaruh oleh peer reference dan pesan-pesan dari influencer melalui iklan-iklan pinjol, investasi fiktif, dan judi online berkedok permainan. Melalui peer reference yang misleading dan komunikasi iterative messaging oleh iklan-iklan yang setiap saat muncul, pola pikir atau mindset bahwa "meminjam adalah hal yang wajar" atau "investasi untung selangit" menjadikan anak muda sebagai target empuk bagi perusahaan fintech. Kasus demi kasus kriminal tindak pidana yang semakin banyak menjadikan bukti bahwa pemerintah dan otoritas wajib hadir menjaga budaya dan pola pikir generasi muda bangsa, jika tidak ingin kehilangan generasi emas di tahun 2045. Oleh karenanya, pemerintah dan otoritas yang berwenang pada industri jasa keuangan dan penegakkan hukum wajib mengatur, mengawasi, dan menegakkan disiplin pada industri jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) dengan lebih kuat sebelum lebih banyak korban dari generasi emas bangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun