Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga mencatat pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan kepada pelaku perbuatan atau kepada pihak yang turut serta atau  membantu. Merupakan perbuatan melawan hukum,  keadilan, kepastian hukum, dan asas supremasi hukum apabila tanggung jawab diberikan kepada pihak yang tidak terlibat  langsung. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi merujuk pada pemberontakan yang dilakukan PKI pada tahun 1965, dimana pihak yang terlibat langsung dalam pemberontakan tersebut dikutuk dan dihukum.Â
 Penerapan hukum hak asasi manusia internasional Â
Mahkamah Konstitusi juga mengacu pada dua dokumen hak asasi manusia internasional, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia  (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) untuk mendukung keputusannya. Menurut Mahkamah Konstitusi, ada tiga pasal  UUD 1945 yang dijadikan dasar mengabulkan permohonan berdasarkan Pasal 21 Konvensi PBB tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan:  (Setiap warga negara, tanpa pembedaan dan pembatasan yang tidak wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai hak dan kesempatan:Â
(1) ikut serta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; (2) ikut serta dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. urusan; secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
(2) memilih dan dipilih dalam pemilihan umum berkala yang sejati yang dilaksanakan dengan hak pilih yang universal dan setara serta melalui pemungutan suara rahasia, yang menjamin kebebasan berekspresi anggota parlemen.pemilihÂ
(3) akses terhadap isu kesetaraan terkait pelayanan publik negara).  Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak melakukan observasi hukum lain terhadap alasan penggunaan instrumen hukum internasional, kecuali  pasal-pasal  UUD 1945 yang dimaksud Andapos telah sesuai dengan UDHR dan ICCPR. Menariknya, ketika putusan ini dibacakan pada  24 Februari 2003, Indonesia belum meratifikasi ICCPR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H