Mohon tunggu...
putrisilviawati
putrisilviawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

saya seorang mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Kasus Pelanggaran Money Politik Di Bandung Barat"

17 Desember 2024   12:45 Diperbarui: 17 Desember 2024   12:43 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kasus dugaan politik uang, Bawaslu telah menangani 10 kasus dengan rincian 8 hasil laporan dan 2 hasil penelusuran. Kasus ini terjadi di Kecamatan Lembang, Cipongkor, Cihampelas, Cililin, dan Padalarang.
"Kami terus maraton melakukan register laporan, memeriksa saksi, hingga pleno kasus. Terbaru kami sedang lakukan klarifikasi terhadap 23 orang saksi terhadap 4 laporan dugaan money politik," Tutur Udin (selaku petugas).

Ia menuturkan, kasus-kasus tersebut sebagian besar telah direkomendasikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena berkaitan dengan pelanggaran pidana.

Dijelaskan Udin, dari pelanggaran pilkada. Bandung Barat juga melibatkan sejumlah kepala desa yang di duga terlibat dalam pelanggaran, termasuk salah satu kasus terbaru di wilayah Cipongkor.

"Beberapa laporan dan temuan yang masuk melibatkan kades. Saat ini, ada 9 kades yang kami identifikasi sebagai terlapor. Salah satu kasus yang mencuat belakangan adalah dugaan money politik," ucapnya.

Lebih jauh, dugaan pelanggaran yang masuk ranah pidana dilakukan oleh tim sukses Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat yang memanfaatkan reses dewan sebagai media kampanye. Kemudian laporan money politik jelang akhir masa kampanye yang diduga dilakukan oleh pasangan Jeje-Asep.

Ada yang melibatkan pasangan calon nomor 02 dan 03. Untuk nomor 03 kasusnya sudah selesai dengan pelanggaran pidana dan nomor 02 masih dalam proses. Intinya empat pelanggaran yang masuk pidana," jelasnya.

Terkait penanganan pelanggar Pilkada Bandung Barat, Udin memastikan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti semua laporan yang memenuhi syarat materiil. 

Namun, beberapa laporan tidak dapat diproses lebih lanjut karena sudah melewati masa kadaluarsa.

"Kami akan terus bekerja sama dengan Gakkumdu untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini ditangani sesuai hukum," pungkasnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun