kasus dugaan politik uang, Bawaslu telah menangani 10 kasus dengan rincian 8 hasil laporan dan 2 hasil penelusuran. Kasus ini terjadi di Kecamatan Lembang, Cipongkor, Cihampelas, Cililin, dan Padalarang.
"Kami terus maraton melakukan register laporan, memeriksa saksi, hingga pleno kasus. Terbaru kami sedang lakukan klarifikasi terhadap 23 orang saksi terhadap 4 laporan dugaan money politik," Tutur Udin (selaku petugas).
Ia menuturkan, kasus-kasus tersebut sebagian besar telah direkomendasikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena berkaitan dengan pelanggaran pidana.
Dijelaskan Udin, dari pelanggaran pilkada. Bandung Barat juga melibatkan sejumlah kepala desa yang di duga terlibat dalam pelanggaran, termasuk salah satu kasus terbaru di wilayah Cipongkor.
"Beberapa laporan dan temuan yang masuk melibatkan kades. Saat ini, ada 9 kades yang kami identifikasi sebagai terlapor. Salah satu kasus yang mencuat belakangan adalah dugaan money politik," ucapnya.
Lebih jauh, dugaan pelanggaran yang masuk ranah pidana dilakukan oleh tim sukses Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat yang memanfaatkan reses dewan sebagai media kampanye. Kemudian laporan money politik jelang akhir masa kampanye yang diduga dilakukan oleh pasangan Jeje-Asep.
Ada yang melibatkan pasangan calon nomor 02 dan 03. Untuk nomor 03 kasusnya sudah selesai dengan pelanggaran pidana dan nomor 02 masih dalam proses. Intinya empat pelanggaran yang masuk pidana," jelasnya.
Terkait penanganan pelanggar Pilkada Bandung Barat, Udin memastikan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti semua laporan yang memenuhi syarat materiil.Â
Namun, beberapa laporan tidak dapat diproses lebih lanjut karena sudah melewati masa kadaluarsa.
"Kami akan terus bekerja sama dengan Gakkumdu untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini ditangani sesuai hukum," pungkasnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H