Mohon tunggu...
Putri Siauta
Putri Siauta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tugas kampus

Umy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan terhadap Perempuan di Era Pandemi Covid-19

2 Januari 2022   20:21 Diperbarui: 2 Januari 2022   21:03 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Desakan pengesahan RUU PKS

Komnas Perempuan mencatat, angka kasus kekerasan terhadap perempuan terus mengalami peningkatan. Bahkan bentuk kekerasan pun makin beragam. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) keberadaannya semakin penting untuk mengakomodir kepentingan perempuan.

"Akhir-akhir ini ada laporan kekerasan seksual yang berbasis pinjaman online (online). Ini banyak menjerat perempuan. Kalau mereka tidak bisa bayar, melunasi, penagih minta hubungan seksual," kata Bahrul.

Menurutnya, peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun ini juga selayaknya jadi desakan untuk pengesahan RUU PKS. Dia berkata ada dua aspek penting dalam RUU PKS yakni:

Aspek pencegahan, dalam RUU PKS aspek preventif ditekankan sehingga ada edukasi untuk perempuan tentang bentuk kekerasan seksual. Perempuan, kata Bahrul, sering tidak mengenali dan sadar akan kekerasan yang dialami.

Untuk pencegahan ini juga berkaitan dengan literasi digital, kemudian dorongan untuk memasukkan pendidikan seksualitas ke kurikulum pelajaran sekolah.

Aspek pemulihan, selama ini penanganan kasus kekerasan dengan KUHP atau UU lain tidak berpihak pada korban. Bahkan korban malah mengalami penderitaan ganda ditambah stigma negatif dari masyarakat.

"Perempuan jadi korban kekerasan seksual malah disalahkan bajunya, gara-gara pergi sendirian, sehingga dijauhi. Dalam RUU PKS ini diatur bagaimana pemerintah sejak korban melapor harus dilindungi dan dipulihkan. Trauma psikologis berbeda dengan trauma fisik, perlu ada dukungan psikologis dan sosial," katanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun