Mohon tunggu...
narila putri
narila putri Mohon Tunggu... karyawan swasta -

semata mata hanya untuk menyampaikan pendapat, saran dan kritik yang pastinya membangun, tidak lebih

Selanjutnya

Tutup

Catatan

(Hakim) Sembarangan Pake Narkoba, Berantas

23 Oktober 2012   16:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:28 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_219550" align="aligncenter" width="275" caption="BNN"][/caption] Pemberantasan narkoba semakin gencar dilakukan guna membebaskan Indonesia dari bahaya dibalik mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Dampaknya terhadap generasi muda terutama merusak masa depan sebuah bangsa.

Seorang penegak hukum pasti memahami betul mengenai salah jika menggunakan narkoba secara sembarangan. Apalagi setelah menggunakan narkoba, si pengguna justru turut serta mengedarkan. Hukuman yang diterima akan berkali-kali lipat bahkan bisa hukum mati.

[caption id="attachment_219551" align="aligncenter" width="259" caption="Hakim Puji"]

13510097501156041683
13510097501156041683
[/caption] Anyar, seorang hakim berhasil ditangkap oleh anggota buru sergap BNN di Illegals Club, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat ketika sedang gonjes (mabuk karena narkoba) pada 16 Oktober 2012. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Puji Wijayanto, berhasil ditangkap basah.

Beberapa tahun sebelumnya Hakim Puji Wijayanto sempat kegrebek karena tindakan yang sama, tetapi karena mendapat perlindungan dari atasannya, dia masih aman.

Dalam penangkapannya diketahui bahwa Hakim Puji juga mengedarkan narkoba kepada rekan-rekannya. Dia dikenakan pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika yang berbunyi

"setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun..."

Selain itu juga dikenakan pasal 114 berbunyi

"setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun..."

Kedua pasal ini cukup menjerat hakim yang telah mencoreng instansi tempat ia bekerja. Kalau di Indonesia diberlakukan hukuman mati bagi pengguna dan pengedar narkoba, hakim Puji pantas menerimanya.

Presiden Susilo Bambang Yudoyono selalu mengingatkan untuk bergiat dalam pemberantasan narkoba. Slogan “KATAKAN TIDAK UNTUK NARKOBA” serius dipahami tidak hanya oleh masyarakat tetapi juga para penegak hukum. Kalau bisa, penegak hukum mendapat sosialisasi kembali mengenai dampak penyalahgunaan narkoba.

[caption id="attachment_219552" align="aligncenter" width="215" caption="Katakan Tidak Untuk Narkoba"]

1351009819732257842
1351009819732257842
[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun