Begawat, Bumijawa (10/08/2022) – Di era digital 4.0, seluruh masyarakat di dunia dituntut untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi yang kian pesat. Digitalisasi ini menuntut semua orang, kelompok, organisasi, dan instansi. Salah satu tuntutan dari era digital yaitu dengan penerapan e-government. Konsep e-government menekankan pada pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui internet. E-government menjadi bentuk transformasi era digital dari yang awalnya pelayanan secara manual menuju ke pelayanan berbasis website maupun aplikasi.
Tidak hanya pemerintah pusat saja yang harus melakukan transformasi digitalisasi, melainkan seluruh instansi sampai ke pemerintah desa. Salah satu pemanfaatan e-government yaitu melaksanakan pelayanan warga melalui website desa. Website desa merupakan sistem informasi dan pelayanan desa yang meliputi informasi anggaran desa, sistem pelayanan desa, berupa gambar, video maupun teks. Infrastruktur internet bagi desa juga diamanatkan oleh UU No. 6 tahun 2014 untuk dapat dipenuhi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Sehingga website desa ini menjadi amanat dari regulasi Kementerian Desa PDTT.
Desa Begawat, Kec. Bumijawa, Kab. Tegal merupakan desa yang wilayahnya sangat luas terdiri dari 8 dukuh. Banyak masyarakat yang masih kesulitan untuk mengurus administrasi ke balai desa karena terhambat oleh medan area (jalan) yang cenderung berbahaya belum beraspal, jalan berliku dan turunan yang tajam serta letaknya cukup jauh. Berdasarkan keresahan tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro tahun 2022, Putri Rosiana Dewi dari program studi Administrasi Publik melaksanakan program Pemanfaatan E-Government Melalui Pengaktifan Kembali Website Desa Untuk Mewujudkan Desa Digital.Â
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Agustus 2022 bertempat di Balai Desa Begawat yang dihadiri oleh perangkat desa. Program tersebut bertujuan untuk menginformasikan dan meningkatkan kesadaran perangkat desa mengenai kegunaan dan pengelolaan website desa sebagai media pelayanan publik.
Desa Begawat memang sudah melaksakan amanat UU No. 6 tahun 2014 yang telah memiliki website desa yaitu di laman http://begawat.desa.id/ . Dalam website tersebut memang sudah terdapat fitur surat online, namun sangat disayangkan fitur tersebut tidak bisa digunakan untuk pelayanan administrasi. Selain itu, terkait dengan tampilan, website Desa Begawat masih cenderung monoton. Data-data yang disajikan cukup informatif namun informasi-informasi tersebut tidak mengalami pembaruan (update). Sehingga website tersebut cenderung tidak aktif dan jarang dilakukan pemeliharaan. Melalui program sosialisasi e-government inilah, diharapkan dapat meningkatkan antusias dan kesadaran perangkat desa untuk mengaktifkan kembali website desa dengan mengupdate informasi yang dapat disajikan serta menjadikan website tersebut menjadi media pelayanan publik yang dapat memudahkan seluruh masyarakat Desa Begawat dalam mengurus administrasi.
Penulis: Putri Rosiana Dewi
Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro T.A. 2022
Lokasi: Desa Begawat, Kec. Bumijawa, Kab. Tegal
Dosen Pembimbing Lapangan: Solikhin, S.Si., M.Sc.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H