Pertumbuhan endogen adalah pertumbuhan ekonomi jangka Panjang yang ditentukan oleh variable endogen seperti inovasi dan pengingkatan modal manusia. Hal ini berbeda dengan pertumbuhan eksogen yang menganggap bahwa kemajuan teknologi, Teknik produksi dan pengetahuan tidak mempengaruhi pertumbuhan jangka Panjang. Model pertumbuhan endogen muncul sebagai alternatif. Dalam model ini, investasi dalam sumber daya manusia, inovasi, dan pengetahuan merupakan faktor kunci untuk pertumbuhan jangka Panjang. Pendukung teori ini melihat eksternalitas positif dan efek samping dari ekonomi pengetahuan yang menyebabkan pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, mereka melihat pentingnya kebijakan yang mendorong inovasi, seperti investasi sektor swasta dalam penelitian dan pengembangan dengan mendukung mereka. Selain dukungan kebijakan, pemerintah juga dapat mendorong persaingan di pasar. Persaingan sengit mendorong inovasi produk dan Teknik produksi. Oleh karena itu, pedoman seperti aturan kompetisi semakin diperlukan. Pemerintah juga harus mendorong kewirausahaan untuk menciptakan bisnis baru. Hal ini pada akhirnya menjadi sumber penting penciptaan lapangan kerja, investasi, dan inovasi lebih lanjut.
Pembangunan adalah satu hal krusial yang harus dilakukan oleh negara, termasuk Indonesia. Sayangnya, masalah dengan celah dan kemiskinan tetap menjadi pusat perhatian. Hal ini didukung oleh data kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan jumlah penduduk miskin di Indonesia adalah 27,7 juta orang pada kuartal pertama (Maret) 2017. Â Jumlah ini bertambah sekitar 6.900 orang dibandingkan jumlah penduduk miskin pada September 2016. Meskipun pembangunan adalah jalannya membawa perubahan di segala bidang kehidupan menuju kea rah yang lebih baik. Seperti yang diketahui konsep pembangunan desa pemerintah Indonesia selama ini adalah menjadikan masyarakat desa sebagai tujuan dan subjek dari proses pembangunan desa itu sendiri. Dalam konsep pembangunan desa pemerintah bertindah sebagai panduan, bimbingan dan bantuan fasilitas yang diperlukan, sedangkan masyarakat adalah pemeran utamanya. Dengan kata lain, inisiatif dan partisipasi masyarakat merupakan faktor perkembangan yang paling penting di desa, sedangkan pemerintah hanya memberikan arahan dan petunjuk dan fasilitas yang diperlukan.
Berdasarkan kenyataan perkembangan desa terlihat sampai sekarang, ada dua kecenderungan utama dari perorangan atau kelompok masyarakat desa dalam hubungan dengan partisipasi dalam pembangunan desa, yaitu: pertama, partisipasi atas inisiatif sendiri atau atas Prakarsa individua tau kelompok masyarakat dan kedua, partisipasi bukan atas inisiatifnya sendiri atau atas inisiatifnya sendiri kepada masyarakat yang terkena dampak dipindahkan atau dimobilisasi pemerintah. Bentuk partisipasi lainnya ini sangat diperlukan pada tahap awal pembanguna desa dimana kesadaran atau inisiatif masyarakat masih harus dikelola pemerintah. Akan tetapi, kesadaran masyarakat telah dimulai lalu tambahkan pendekatan ini sifat top-down ini harus dikurangi, dan di sisi lain pembangunan desa berjalan dengan baik dan dapat dilaksanakan berdasarkan pendekatan yang sifatnya bottom-up.
Pendekatan bottom-up dalam perencanaan pembangunan desa terus berlanjut dan ditingkatkan pelaksanaannya pada otonomi teritorial saat ini. Disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa pasal 63, bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa. Kemudian dengan penjelasan umum PP ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan perencanaan pembangunan desa secara partisipasi adalah sebuah proses perencanaan pembangunan yang mengandung berbagai unsur terkait publisitas. Agar pendekatan bottom-up dalam perencanaan pembangunan desa dapat berfungsi secara efektif, maka pemerintah desa didukung oleh Lembaga kemasyarakatan desa seperti Lembaga pemberdayaan masyarakat atau LPM, pemberdayaan kesejahteraan keluarga atau PKK dan sebagainya. Seperti disebutkan dalam PP 72 Tahun 2005 pasal 91, Lembaga kemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk menyatukan rencana partisipasi, menerapkan, memantau, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan sevcara partisipatif, memobilisasi dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat, serta mengembangkan kondisi dinamis masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat.
Implementasi pendekatan bottom-up dalam perencanaan pembangunan desa sudah bisa disuplai juga di kota. Karena segala rencana pem angunan desa baik RPJMD maupun RKP-Desa dibuat atau diatur dan ditetapkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan tingkat desa yang mencakup berbagai unsur atau Lembaga terkait seperti BPD, LPM, perangkat desa serta elemen organisasi atau kelompok sosial dan keagamaan serta rokoh masyarakat desa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI