Mohon tunggu...
Putrirenandaleksana
Putrirenandaleksana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca buku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum Perdata dalam Mengamankan HAM diera Digital

24 September 2023   11:29 Diperbarui: 24 September 2023   11:30 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran hukum perdata dalam mengamankan hak asasi manusia di era digital saat ini sangat penting sekali karena diera ini telah membawa tantangan baru terkait privasi, keamanan data, dan penggunaan teknologi informasi. Seiring dengan perkembangan zaman banyak sekali individu yang kurang kesadaran mengenai hukum dalam penggunaan digital atau media sosial, karna dizaman sekarang ini banyak sekali oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab atas penggunaan Digital atau media sosial.Digital atau media sosial merupakan alat sebagai sarana informasi dan komunikasi tetapi bisa juga mengakibatkan dampak yang sangat buruk jika penggunanya digunakan dengan tidak bijak atau jika digunakan dengan cara yang tidak benar, dampak negatif yang seringkali kita lihat adalah seperti halnya mereka bisa menjadi pelaku atau korban informasi hoax, bullying atau penyebaran konten negatif, ujaran kebencian dan lain sebagainya. Oleh karna itu peran hukum perdata dalam mengamankan hak asasi manusia diera digital pada zaman sekarang bisa berperan penting untuk perlindungan privasi, perlindungan atas penyalahgunaan data, perlindungan konsumen, Perlindungan terhadap diskriminasi atau penyalahgunaan teknologi dan masih banyak lainnya, untuk itu Kesadaran akan potensi dampak buruk seperti yang telah dipaparkan diatas ini dapat membantu individu dan masyarakat secara keseluruhan meminimalkan risiko dan menjaga penggunaan teknologi yang sehat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun