Mohon tunggu...
putri rahmah
putri rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - psychology student

Selamat membaca ^_^

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Psikologi Forensik dalam Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Pada Anak

4 Juni 2021   10:40 Diperbarui: 4 Juni 2021   10:58 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelecehan seksual pada anak kini semakin marak terjadi baik pada anak perempuan maupun laki-laki. Di Indonesia sendiri dari sekian banyak kasus kekerasan pada anak, mayoritas tergolong pada kasus kejahatan seksual. Angka kejadian yang terus meningkat tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi para masyarakat.

"Meningkat 38 persen, jadi sangat menakutkan," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, kepada wartawan pada Senin (4/1/2021).

"Dari kejahatan-kejahatan yang sudah terjadi itu, selain angkanya meningkat, didominasi 52 persennya adalah kejahatan seksual. Di laporan kami 2.700 kasus saja, 52 persennya kekerasan seksual, jadi sudah dominan," lanjutnya.

Kekerasan seksual pada anak merupakan pelanggaran moral dan hukum, serta dapat melukai secara fisik dan psikologis korban. Pelecehan seksual terhadap anak dapat dilakukan dalam bentuk sodomi, pemerkosaan, pencabulan, serta incest. Kasus seperti ini dapat terjadi dimana saja baik di lingkungan keluarga, sekolah, tempat bermain, dan tempat-tempat umum lainnya. Dalam beberapa kasus, pelaku pelecehan pada anak merupakan orang terdekat yang mengenal korban secara langsung, sehingga mudah bagi mereka mendekati korban tanpa menimbulkan kecurigaan. 

Lalu apa peran psikologi forensik dalam kasus ini? psikologi forensik merupakan bidang ilmu psikologi yang yang diaplikasikan untuk membantu

Dalam penanganan kasus pelecehan seksual pada anak, seorang Psikolog berperan penting dalam membantu kepolisian diantaranya yaitu dengan mengevaluasi anak. 

Pelecehan seksual merupakan hal yang tidak mudah untuk dibicarakan bahkan bagi para orang dewasa, dan anak-anak memiliki sedikit keterbatasan dalam kemampuannya untuk menjelaskan apa yang terjadi padanya serta sulit dalam memisahkan kenyataan dan fantasi sehingga sulit dalam meminta keterangan dari korban pelecehan seksual yang merupakan anak-anak. Sehingga, psikolog klinis bertugas dalam mengevaluasi peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh anak melalui cara atau metode yang sesuai bagi anak anak.

Selain itu, dalam proses persidangan psikolog dapat membantu mempersiapkan anak untuk bersaksi terkait kasus pelecehan seksual yang dialaminya. Jaksa penuntut dapat meminta psikolog untuk membuat anak yang merasa gelisah dalam persidangan agar merasa lebih tenang dan dalam kondisi senyaman mungkin. Seorang psikolog juga dapat berperan dalam mengembangkan prosedur inovatif yang bertujuan untuk mengurangi stres ketika seorang anak bersaksi tentang pelecehan seksual.

Tidak hanya itu, psikolog dapat menjadi saksi ahli dalam persidangan yaitu dengan memberikan kesaksian tentang masalah akurasi saksi mata dan sugestibilitas anak-anak. Selain itu, dalam proses penyelidikan pun psikolog dapat diminta untuk melakukan wawancara terhadap anak yang menjadi korban pelecehan untuk memastikan kebenaran dari kesaksian yang diberikan oleh anak tersebut.

Psikolog juga dapat berkontribusi dengan memberikan pendampingan untuk proses pemulihan anak yang menjadi korban pelecehan seksual, dan memberikan penjelasan serta bimbingan pada orangtua korban mengenai bagaimana cara memperlakukan anak tersebut kedepannya. Dilansir dari KompasTv, terdapat salah satu contoh kasus yaitu pelecehan seksual yang terjadi di kota Banjarmasin, Azizah yang merupakan seorang ahli Psikologi Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengatakan, 

"Jadi itu untuk diberikan pemahaman dan pendampingan psikologis terkait dengan kondisi anaknya dan bagaimana memperlakukan anak kedepan agar kembangan anak, pertumbuhan psikis dan mentalnya agar kembali normal."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun