Belakangan ini ramai dibincangan di media sosial khususnya twitter dan tiktok mengenai NFT. Apa itu NFT? Jadi NFT adalah suatu token yang tidak bisa dibagi menjadi beberapa bagian dan tidak memiliki nilai tukar. Di negara eropa sendiri NFT art sedang sangat booming. Para kolektor seni bahkan berbondong-bondong untuk mendapatkannya. Berbicara tentang hal tersebut kita tau bahwa NFT art ini erat dengan kegiatan menggambar, namuan kegiatan seni tersebut yaitu menggambar belakangan ini ada beberapa postingan yang memicu argumen netizen khususnya para seniman, atau istilah lainnya adalah artis.
Postingan tersebut menyaratkan isi tentang hukum menggambar dalam agama islam, Islam melarang umatnya untuk menggambar karena hal itu hukumnya haram. Apakah itu benar?
Dalam islam menggambar memang hukumnya haram, namun kitab isa melihatnya dari beberapa sisi. Yang pertama, jika gambar yang dibuat merupakan gambar makhluk hidup yang memiliki dimensi dan bentuk yang sempurna serta menimbulkan kekaguman di luar diri manusia itu sendiri maka hukumnya haram. Yang kedua, apabila gambar tersebut digunakan untuk kegiatan yang menyeleweng dari agama, maka itu hukumnya sudah jelas haram, seperti untuk kegiatan ritual, sesembahan, dan yang lainnya.
Jadi, benarkah menggambar itu haram?
Jika dilihat dari hal di atas, menggambar akan haram jika tujuan dibuatnya karya seni tersebut adalah untuk hal yang menjerumus dalam sebuah kemusyrikan dan kemaksiatan. Beda halnya apabila gambar yang diciptakan untuk hiburan, edukasi, dan sebagainya. Contoh gambar yang tidak mengandung kemusyrikan ditujukan untuk keperluan pembuatan kemasan suatu produk, ilustrasi untuk edukasi atau pendidikan, potret atau lukisan untuk mengenang seorang pahlawan akan tanda jasanya, atau lukisan atau gambar pemandangan.
Sahabat yang beriman, menggambar adalah sebuah karya seni yang indah. Namun, jika penggunaannya menyeleweng dari agama dan menyebabkan kemusyrikan maka hal itu akan menjadi sia-sia belaka. Keindahan dari sebuah seni yang seharusnya diapresiasi karena keelokannya kini menjadi hal yang dianggap sebagai hal musyrik.
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H