Mohon tunggu...
Putriragil
Putriragil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas muhammadiyah prof dr hamka

Hobi saya menulis dan membaca saya mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Bagaimana Hukumnya Menafkahi Keluarga Dari Hasil Korupsi?

2 Januari 2025   10:06 Diperbarui: 1 Januari 2025   15:02 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/2DDuRPj8Q

korupsi menurut islam adalah sesuatu tindakan yang merugikan,menindas dan zalim tidak seperti yang diajarkan oleh syariat ajaran islam, dalam koteks islam korupsi mencakup perbuatan buruk seperti penyelewengan dana, korupsi berasal dari Bahasa latin  corruptio atau corruptus secara harfiah artinya ''kebusukan keburukan dan ketidakjujuran''. Ada beberapa jenis tindakan korupsi antara lain menerima janji atau hadiah, penggelapan dana, pemerasan dalam jabatan. Dalam arti yang lebih luas korupsi adalah penyalah gunaan kekuasan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Majelis ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000 mengeluarkan fatma mengenai tindak hal korupsi fatwa tersebut menjelaskan bahwa korupsi merupakan suatu tindakan dimana seseorang mengambil suatu hak dibawah kekuasaan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan syariat islam. Didalam alquran allah berfirman pada surat An-Nisa ayat 29

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Ada beberapa istilah korupsi didalam islam diantaranya:

  • Ghulul

  • Ghuluh merupakan penyalahgunaan sesuatu amanah yang telah diberikan pada seseorang yang semestinya dijaga. Ghuluh merupakan istilah pada penggelapan harta rampasan perang pada zaman kenabian.

  • Risywah

Risywah merupakan tindakan dimana kita memberikan suatu harta untuk membatalkan hak milik orang lain atau mendapatkan harta hak milik orang tersebut. Dalam hal lain risywah adalah suatu suap menyuap untuk mendapatkan sesuatu yang ingin diperoleh.

  • Al Shut

Al shut artinya makan sesuatu yang haram. Al suht sendiri yaitu memanfaatkan unsur kekuasan untuk memperkaya diri atau orang lain agar mendapatkan imbalan dari orang yang di untungkan atas perbuatan tersebut.

Hal ini sesuai dengan surat Al Maidah ayat 42:

Artinya: Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

Sanksi para Koruptor Menurut Hukum Pidana Islam, sedangkan sanksi bagi pelaku korupsi apabila dilihat dari sudut pandang islam cukup berpariatif sesuai dengan tingkat korupsi yang dilakukan antara lain adalah

  • Hukuman Had

Kata had jamaknya adalah hudud.secara khusus telah ditetapkan didalam  al -- qur'an dan sunnah antara lain hukuman potong tangan maka apabila korupsi sama dengan mencuri. Dalam hokum had Rasullulah SAW sangat berhati-hati bahkan beliau pernah menggugurkan hukuman potong tangan pada pencuri apabila sang pencuri telah memberikan kepada pelaku atas tindakan pencurian sebelum kasusnya diangkat kepada imam

  • Hukuman Ta'zir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun