Mohon tunggu...
Putri Qonita
Putri Qonita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pelanggaran Kode Etik : Dokter Moestidjab dan Surabaya Eye Clinic Dihukum Ganti Rp.1,2 Miliar pada Tatok Poerwanto Karena Malpraktik

22 Maret 2024   11:12 Diperbarui: 22 Maret 2024   11:22 2277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ir. Eduard Rudy Suharto, S.H.M.H (kanan) Mendampingi Putra Putri Tatok Poerwanto (Sumber : surabayaupdate.com)

Saat ini, profesi dalam bidang medis dianggap sebagai salah satu profesi yang dihormati dan diandalkan oleh banyak masyarakat. Dokter sebagai harapan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan serta memegang tanggung jawab besar dalam menjaga kesehatan pasien. Namun kenyataannya, saat ini tidak semua praktik medis berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam dunia medis etika menjadi pokok utama dalam memberikan pelayanan kesehatan. salah satu isu yang sering terjadi dalam dunia medis adalah malpraktik dokter yang merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh seorang dokter yang dianggap sebagai kelalaian atau tindakan yang tidak sesuai dengan etika sehingga mengakibatkan kerugian maupun cidera pada pasien. 

28 April 2016 adalah waktu dimana kasus ini bermula. Pada saat itu Tatok Poerwanto mendatangi Surabaya Eye Clinic, untuk melakukan pengobatan penyakit katarak di mata kirinya. Tatok kemudian ditangani  oleh dokter Moestidjab dan disarankan untuk menjalani operasi. Namun ternyata pada saat pascaoperasi, Tatok Poerwanto tidak merasakan ada perubahan melainkan mata kirinya makin terasa sakit. Terkait hal tersebut, dokter Moestidjab menyarankan Tatok untuk menjalani operasi kembali. Namun, operasi kedua ini bertempat di Graha Amerta RSUD dr Soetomo, bukan di klinik Mata Surabaya. Alasannya karena lebih lengkapnya peralatan medis di Graha Amerta. 

Operasi kedua dilakukan pada 10 Mei 2016. Namun ada beberapa kejanggalan pada operasi kedua ini. Kejanggalan pertama yaitu terkait waktu yang pada awalnya dijanjikan hanya berlangsung 30 menit ini, mendadak berubah menjadi lima jam. Kejanggalan kedua yaitu Moestidjab tidak menemui pasien usai operasi. Namun, hanya menugaskan asistennya menyampaikan hasil operasi. Dugaan malpraktik akhirnya terbongkar, saat pihak keluarga Tatok mendapatkan salinan rekam medis hasil berobat yang hasilnya kondisi mata Tatok sudah tidak bisa untuk ditangani. Hal itu disebabkan pada saat operasi pertama, ada lensa mata yang robek serta pecahan kataraknya, ternyata bertaburan di mata pasien.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan gugatan Malpraktik yang diajukan Tatok Poerwanto terhadap dokter Moestidjab dan Klinik Mata Surabaya. Putusan MA menyatakan dokter spesialis mata Moestidjab beserta klinik mata Surabaya (Surabaya Eye Clinic) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng kepada Tatok Poerwanto. Putusan MA bernomor 1815 K/Pdt/2021 dan dikeluarkan pada 29 September 2021 tersebut membatalkan Putusan PN Surabaya Nomor 415/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 10 Maret 2020 dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 277/PDT/2020/PT.SBY tanggal 16 Juni 2020.

Hasil rekam medis pembanding dari rumah sakit di Singapura dan Australia merupakan suatu kunci dari pihak Tatok bisa memenangkan gugatan ini. Hasil rekam medis tersebut menyatakan bahwa kesalahan ini bukan dikarenakan adanya kencing manis dan sebagainya melainkan karena adanya human error. Dalam rekam medis pembanding yang diterima disebutkan bahwa dokter Moestidjab memukul lapisan katarak terlalu keras sehingga tembus kebawah masuk ke kornea mata yang menyebabkan kotoran dari katarak masuk ke dalam luka kemudian ditutup pendarahannya tanpa dibersihkan lebih dulu dengan alasan belum lengkapnya alat yang mereka punya, kemudian dirujuk ke rumah sakit Graha Amerta dengan alasan karena peralatannya lebih lengkap. Kemudian berdasarkan surat rujukan dari Rumah Sakit di Malaysia, yang mana menyebutkan bahwa Tatok Poerwanto datang ke dokter Moestidjab dalam kondisi katarak yang sudah pecah atau sudah hancur.

Ir. Eduard Rudy Suharto, SH. MH selaku kuasa hukum Tatok Poerwanto mengatakan bahwa Dokter Moestidjab beserta Klinik Mata Surabaya sebagai pihak yang kalah pernah menyampaikan ke pihaknya bersedia membayar, tetapi ternyata pembayarannya tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Namun terlepas dari itu semua, menurut Eduard Rudy segala bentuk ganti rugi yang diberikan oleh Mahkamah Agung tidak akan sebanding dengan kerugian yang dialami kliennya yang mana semua aktivitasnya mengalami kelumpuhan total.

Dari insiden malpraktek tersebut, memang sudah seharusnya tenaga kesehatan khususnya dokter menjaga profesionalisme mereka dan tidak lalai dalam melakukan tugasnya agar dapat menghindari kejadian serupa terulang kembali. Meskipun dalam praktiknya seorang tenaga kesehatan bisa saja melakukan kesalahan dan lalai dalam bekerja, kasus malpraktek tetaplah tindakan pidana yang bertentangan dengan kode etik, SOP dan undang-undang yang berlaku baik disengaja atau tidak karena dapat merugikan pasien. Pasien yang merupakan korban malpraktik memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban, ganti rugi atau tuntutan secara pidana dari dokter yang menanganinya. Hal ini sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, dimana dokter merupakan penyedia jasa kepada pasien yang berperan sebagai konsumen. 

Kasus ini membuktikan bahwa pemahaman dan penerapan kode etik serta SOP yang benar dalam profesi dokter itu sangat penting, apalagi menyangkut keselamatan seseorang. Oleh karena itu, persiapan matang yang meliputi pengetahuan, keahlian dan akademik sebelum membuka praktik diperlukan agar tidak terjadi kelalaian dan kegagalan dalam menanganai masalah pasien. Dan sebagai pasien/masyarakat, kalian juga memiliki hak dalam pelayanan kesehatan yang perlu dipertanggungjawabkan jika tidak sesuai dengan aturan hukum. Jangan takut melaporkan pelanggaran etika dokter karena hal tersebut dapat menebus sedikit kerugian yang kalian alami dan mencegah kasus sama terulang kembali. Dengan demikian, perlu investigasi secara mendalam mengenai penerapan etika kedokteran di setiap pelaksanaan tindakan medis.

Sumber 

Redaksi. 2022. Terbukti Malpraktik, Dokter Moestidjab dan Surabaya Eye Clinic Dihukum Membayar Tatok Poerwanto Rp 1,2 Miliar. Diakses pada tanggal 20 Maret 2024 from https://beritalima.com/terbukti-malpraktik-dokter-moestidjab-dan-surabaya-eye-clinic-dihukum-membayar-tatok-poerwanto-rp-12-miliar/ 

TIM PENULIS (KELOMPOK 2 C2)

Dwi Ayu Destinia (22051334112)

Masruro (22051334115)

Fatimah Az Zahra (22051334116)

Putri Qonita Firdaus (22051334120)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun