Redaksi. 2022. Terbukti Malpraktik, Dokter Moestidjab dan Surabaya Eye Clinic Dihukum Membayar Tatok Poerwanto Rp 1,2 Miliar. Diakses pada tanggal 20 Maret 2024 from https://beritalima.com/terbukti-malpraktik-dokter-moestidjab-dan-surabaya-eye-clinic-dihukum-membayar-tatok-poerwanto-rp-12-miliar/Â
TIM PENULIS (KELOMPOK 2 C2)
Dwi Ayu Destinia (22051334112)
Masruro (22051334115)
Fatimah Az Zahra (22051334116)
Putri Qonita Firdaus (22051334120)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!