Mohon tunggu...
putri purba
putri purba Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Konsentrasi Moneter 2012 Jurusan Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Waspadai Investasi Bodong

5 Mei 2015   16:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:21 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi masyarakat Indonesia, kegiatan arisan memang sudah tidak asing lagi, terutama bagi para kaum wanita. Selain menganggap arisan sebagai bentuk lain dari menabung, arisan juga dijadikan sebagai ajang menjalin silaturahmi. Sebagian masyarakat Indonesia terutama kaum wanita lebih senang mengikuti arisan daripada menabungkan uangnya di bank. Salah satu arisan yang sekarang marak dibicarakan adalah arisan Mavrodi Mondial Moneybox dari Rusia. Di Indonesia, arisan ini diadopsi menjadi Manusia Membantu Manusia (MMM). Arisan MMM merupakan bentuk investasi keuangan yang menawarkan bunga yang sangat besar yaitu 30 persen setiap bulannya tanpa melakukan usaha apa pun.

Bagaimana Kiprah MMM di Masyarakat?

Dalam investasi Manusia Membantu Manusia (MMM) ini Cara kerjanya adalah setiap anggota membuat akun di website MMM dengan memilih paket dana sesuai keinginan, yaitu minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 10 juta. Transaksi ini dilakukan langsung antar anggota. Anggota diminta mentransfer uang sesuai pilihan paket yang dipilih. Kemudian sekitar satu bulan, pendaftar tersebut dijanjikan mendapat bunga 30 persen dari uang yang disetor. Akan tetapi yang membuat janggal adalah uang ditransfer ke dalam rekening anggota lain yang telah ditentukan dalam sistem MMM. Jadi sistem arisan atau investasi ini adalah saling mentransfer dari satu anggota ke anggota lainnya. Dianggap sebagai investasi bodong, maka dari itu masyarakat harus lebih berhati-hati dan harus lebih cerdas dalam memilih investasi. Karena sistem Manusia Membantu Manusia tidak jelas, jadi akan rawan terjadinya penipuan. Selain itu dalam proses investasi ini antar anggota tidak saling bertemu tetapi mereka hanya bertransaksi melalui sebuah sistem di internet, jadi para anggota hanya menggunkaan sistem trust  atau kepercayaan.

MMM bukan sebuah lembaga jasa keuangan yang melakukan usaha di sektor keuangan, jadi di Indonesia MMM tidak diawasi dan tidak mengantongi izin dari OJK. Bisa disebut sebagai investasi yang ilegal. Tidak ada jaminan yang diberikan oleh MMM, jadi apabila terjadi masalah dalam transaksi MMM tidak memberikan bantuan atau jaminan uang kembali. Hal tersebutlah yang sangat merugikan masyarakat. Hanya karena tergiyur oleh keuntungan yang dijanjikan sangat besar, tidak banyak masyarakat yang ikut investasi MMM ini. Banyak yang beranggapan tanpa melakukan pekerjaan apapun bisa mendapatkan uang yang banyak. Tapi tidak pernah mengetahui dengan jelas asal mula uang yang awalnya Rp1.000.000 sebulan kemudian bisa menjadi Rp1.300.000, mayoritas masyarakat hanya menginginkan yang instan tapi mendapatkan hasil yang besar. Hal tersebut juga disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat dalam berinvetasi yang benar.

MMM merupakan investasi yang tidak sehat dan dianggap haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena di dalam MMM mengandung unsur money game atau permainan uang yang dapat merugikan orang lain. Hal tersebut terlihat jelas karena di dalam skema money game struktur yang digunakan adalah piramida terbalik, dimana hanya orang yang berada di posisi paling atas yang akan mendapatkan keuntungan sedangkan orang yang berada di posisi paling bawah atau akhir yang akan dirugikan. Seperti investasi MMM apabila kegiatan transaksinya berhenti akan banyak orang yang dirugikan terutama orang yang belum memperoleh manfaat dari keikutsertaannya. Orang tersebut tidak akan mendapatkan keuntungan bahkan uang mereka akan hilang dan tidak akan kembali, karena tidak ada jaminan yang diberikan.

Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa berbuat banyak untuk menyikapi masalah ini. Meskipun menemukan sejumlah kejanggalan, arisan atau investasi MMM belum bisa dikategorikan sebagai penipuan. Karena pengelola tidak memaksa orang untuk mendaftar dan mentransfer sesuai permintaannya. Pendaftar bersifat sukarela untuk bergabung dan memilih paket transfer sesuai kemampuannya. Pihak OJK hanya mampu menghimbau dan memperingkatkan. Sehingga masyarakat sendirilah yang harus bisa berhati-hati dan cerdas dalam memilih investasi, agar bisa terhindar dari investasi yang merugikan semacam investasi bodong.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun