Mohon tunggu...
Putri Diah Pitaloka
Putri Diah Pitaloka Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

be kind and you'll always look beautiful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Musyawarah dalam Al Quran

13 Juni 2021   21:45 Diperbarui: 13 Juni 2021   21:46 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Kesatuan Republik Indnesia (NKRI) menetapkan prinsip musyawarah mufakat sebagai landasan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia. Hal ini tercantum dalam landasan negara Pancasila sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Musyawarah atau syura secara umum diartikan sebagai segala bentuk pemberian ataupun pertukaran pendapat.  Sedangkan secara khusus musyawarah atau syura diartikan sebagai ketentuan yang harus ditaati sebagai hasil keputusan jamaah (bersama).

Tidak hanya tercantum dalam Pancasila, musyawarah juga menjadi ajaran umat Islam yang asasi dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Allah berfirman dalam surah Asy-Syura ayat 38 yang artinya "dan (bagi) orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka dan mereka menginfakkan sebagian rizki yang kami berikan kepada mereka". Dalam ayat tersebut Allah menjelaskan orang-orang yang mendapat nikmat ukhrawi diantaranya adalah orang-orang yang melaksanakan shalat, memutuskan suatu persoalan dengan bermusyawarah dan oramg-orang yang menginfakkan rizki yang telah diberikan kepadanya.

Selain itu, Allah juga berfirman dalam surah Ali Imran ayat 159 yang artinya "Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepadanya". Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan Rasulullah untuk memberikan maaf, memohonkan ampun dan bermusyawarah dengan mereka serta bertawakkal kepada Allah. Dari kedua ayat tersebut sudah jelas bahwa musyawarah merupakan ketentuan dari Allah SWT yang harus ditegakkan. Dengan kata lain, melaksanakan ketentuan Allah (musyawarah) berarti menunjukkan ketaatan seorag hamba kepada Tuhannya.

Dalam bukunya Abdullah Hamid Ismail Al-Anshori mengemukakan arti penting musyawarah, beliau menuliskan "Musyawarah dapat mewujudkan kesatuan bangsa, melatih kegiatan otak dalam berfikir dan sebagai jalan menuju kebenaran yang mengandung kebaikan dan keberkatan". Musyawarah memegang peranan penting sebagai perisai rakyat. Musyawarah menjadi sarana bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan pemikirannya, sehingga seluruh masyarakat memiliki peluang untuk bedialog dan menyampaikan argumennya. Dengan bermusyawarah ditemukan suatu cara untuk mempersatukan golongan-golongan dan keberagaman masyarakat di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun