Mohon tunggu...
Putri Diah Pitaloka
Putri Diah Pitaloka Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

be kind and you'll always look beautiful

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Musyawarah Mufakat sebagai Alat Pemersatu Bangsa

25 Mei 2021   09:22 Diperbarui: 25 Mei 2021   09:28 1016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat di Indonesia sangat beragam, terdapat banyak suku dan budaya dengan lebih dari 300 bahasa. Keberagaman tersebut tentunya menciptakan perbedaan pemikiran dan pendapat diantara masyarakat Indonesia. Lalu bagaimana cara mempersatukan keberagaman dan perbedaan pemikiran dari berbagai suku dan budaya masyarakat Indonesia?

Pancasila merupakan dasar negara sekaligus pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia. Arinya, Pancasila menjadi landasan hukum yang berfungsi untuk mengatur negara dan pemerintahan didalamnya. Dalam pancasila terdapat lima nilai yang menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia.

Dalam hal ini pancasila memiliki peran utama untuk mengatasi hal tersebut.  Pancasila sila ke-4 menyebutkan "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" memiliki makna mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Musyawarah merupakan upaya untuk menyelesaikan suatu masalah dengan kerendahan hati dalam mengambil keputusan bersama. Musyawarah merupakan kegiatan berunding atau berdiskusi untuk mencapai mufakat. Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip agama Islam yakni Mudzakarah (perbedaan pendapat) dan Syura (musyawarah).

Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah Ali Imron ayat 159. Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan Rasulullah untuk bersikap lemah lembut, memaafkan dan memohon ampunan, bermusyawarah serta bertawakkal kepada allah.Selain itu perintah musyawarah juga terdapat dalam firman Allah surah Asy-Syura ayat 38. Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah akan memberikan kenikmatan Ukhrawi kepada orang-orang yang menerima dan mematuhi seruan atau perintah Allah. Yakni kepada orang yang melakukan musyawarah untuk memutuskan persoalan dan kemaslahatan kehidupannya dan kepada orang yang menginfakan sebagian rizki yang telah diberikan oleh Allah.

Seperti halnya yang dilakukan oleh masyarakat penduduk di Desa Kalianyar, Kecamatan Tamanan -- Kabupaten Bondowoso. Penduduk desa Kalianyar terdiri dari suku maduran dan jawa, dipertengahan bulan April 2021 mereka hendak melakukakan pembangunan lapangan sepak bola baru ditengah desa. Untuk menjalankan kegiatan tersebut, para pemuda setempat melakukan musyawarah terkait perizinan, dana dan kebutuhan pembangunan lapangan. Kemudian dipilihlah seorang ketua penyelenggara yang menjadi penanggung jawab kegiatan pembangunan lapangan. Pembangunan berlangsung selama satu bulan. Penduduk desa Kalianyar membuat acara syukuran atas dibangunnya lapangan sepak bola terbaik di Kecamatan Tamanan. Pada acara syukuran tersebut, mereka juga melakukan musyawarah terkait jadwal piket untuk membersihkan lapangan.

Dari kegiatan tersebut, dapat diketahui betapa pentingnya melakukan musyawarah. Musyawarah merupakan bentuk peminplementasian atau pengamalan dari Pancasila sila ke-4. Kegiatan musyawarah dapat dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, desa dan juga negara. Musyawarah untuk mufakat merupakan bentuk demokrasi Indonesia yang harus dipertahankan. Musyawarah akan memperkuat tali persaudaran, persatuan dan juga kesatuan dari keanekaragaman suku dan budaya masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun