Mohon tunggu...
Oktavia Rahmalia putri
Oktavia Rahmalia putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan HAM dan Upaya Pemerintah dalam Menegakkannya

18 November 2024   22:40 Diperbarui: 18 November 2024   22:44 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Manusia dan HAM adalah dua hal yang sulit untuk dipisahkan. Sejak kelahirannya di bumi manusia membawa hak-hak yang melekat dalam hidupnya. Pada dasarnya manusia adalah makhluk bebas. Kebebasan merupakan tuntutan manusia sebagai makhluk individu. Di sisi lain manusia adalah makhluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, dia selalu hidup di tengah-tengah sosialisasinya, baik itu kelompok kecil masyarakat, suku, bangsa atau negara. Dalam kedudukan manusia sebagai makhluk sosial inilah masalah HAM menjadi sangat kompleks. Banyak benturan manusia yang satu dengan manusia yang lain, kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Hak dan kebebasan secara alamiah dimiliki setiap manusia.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir, berlaku kapan saja,di mana saja, dan kepada siapa saja. HAM bersifat universal, yang memungkinkan setiap orang untuk memiliki hak-hak dasar tanpa mengenal perbedaan. Hak ini dimiliki oleh setiap individu semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Jadi HAM tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Perkembangan hak asasi manusia berkaitan erat dengan berkembangnya demokrasi. Indonesia merupakan negara hukum yang mana selalu ada pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semua manusia akan mendapat perlakuan yang sama kedudukannya dalam hukum, sosial, ekonomi, kebudayaan maupun status lainnya. Karena hakekat dari HAM itu sendiri merupakan usaha untuk menjaga eksistensi manusia.

HAM menjadi penting karena dengan adanya HAM melindungi hak kita untuk hidup dengan harga diri. Hak-hak ini meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan dan keamanan. Hidup dengan harga diri berarti setiap individu berhak memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup. Ini berarti bahwa kita harus dapat berpartisipasi dalam masyarakat, untuk menerima pendidikan, bekerja, dan mempraktekkan agama kita, berbicara dalam bahasa kita sendiri, dan hidup dengan damai.

Dengan adanya hak asasi menunjukkan bahwa kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang tersebut bersifat mendasar. Tuntutan-tuntutan hak asasi merupakan kewajiban dasar yang harus dipenuhi karena bersifat fundamental. Hak yang bukan asasi bisa dikatakan sebagai penjabaran dari hak-hak ini. Karena hak asasi bersifat mendasar maka pemenuhannya bersifat perintah, artinya hak-hak itu wajib dipenuhi karena hak-hak ini menunjukkan nilai subjek hak, atau perintah yang harus dilaksanakan. Maka dari itu itu HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Maka setiap orang berkewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain tanpa terkecuali. Kewajiban ini juga berlaku bagi organisasi manapun terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian negara dan pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi, menghormati, menjamin dan membela HAM setiap warga negara dan penduduknya

Lalu bagaimana dengan penegakan HAM di Indonesia?

 Pengakuan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang sebenarnya telah lebih dahulu ada dibandingkan dengan Deklarasi PBB (Universal Declaration of Human Rights) tanggal 10 Desember 1948. HAM di Indonesia bersumber dari Pancasila, yang mengakui hak-hak manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Banyak peraturan perundangan yang telah diproduksi oleh para pemimpin bangsa ini namun dalam prakteknya masih sering terjadi pelanggaran dan pelaksanaannya dirasa belum maksimal. Negara yang demokratis dianggap sebagai Negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Negara yang umumnya sudah menjadi negara maju relative melaksanakan hak-hak asasi manusia secara lebih baik. Dari permasalahan tersebut di atas, maka rumusan masalahnya adalah: (1) sejauh manakah masyarakat Indonesia mengetahui tentang hak asasi manusia; (2) bagaimana pelaksanaan dan hak asasi manusia di Indonesia; (3) bagaimana penegakkan hak asasi manusia di Indonesia; (4) apakah kaitan antara hak asasi manusia dengan Demokrasi. Kurangnya pengetahuan, pemahaman dan kesadaran akan Hak Asasi Manusia Itu yang nantinya akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. 

Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku yang tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis, ras, warna, kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial yang lain. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, baik yang bersifat vertikal(dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.

Sebagai negara hukum, Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan masyarakat yang sangat serius. Hukum dan keadilan masyarakat seolah seperti dua kutub yang saling terpisah, tidak saling mendekat. Keadilan hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin di negeri ini adalah sesuatu barang yang mahal. Keadilan hukum hanya di miliki oleh orang-orang yang memiliki kekuatan dan akses politik dan ekonomi saja. Sementara, masyarakat lemah atau miskin sangat sulit untuk mendapatkan akses keadilan hukum dan bahkan mereka kerap kali menjadi korban penegakan hukum yang tidak adil.

Lalu bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan HAM?

Beberapa upaya pemerintah dalam penegakan HAM antara lain 

1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (komnas HAM)

Yang dibentuk pada tanggal 7 juni 1993 melalui keppres nomor 50 tahun 1993. Yang selanjutnya di atur dalam undang undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

2. Pembentukan instrumen HAM 

Instrumen HAM ini berupa peraturan perundang undangan dan lembaga lembaga penegak hak asasi manusia. Instrumen HAM ini dibentuk dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.

3. Pembentukan pengadilan HAM 

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000.Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.

Selain itu dalam kehidupan sehari-hari harmonisasi hak dan kewajiban asasi dapat dilakukan dengan menghindari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun