Yang dibentuk pada tanggal 7 juni 1993 melalui keppres nomor 50 tahun 1993. Yang selanjutnya di atur dalam undang undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
2. Pembentukan instrumen HAMÂ
Instrumen HAM ini berupa peraturan perundang undangan dan lembaga lembaga penegak hak asasi manusia. Instrumen HAM ini dibentuk dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.
3. Pembentukan pengadilan HAMÂ
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000.Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
Selain itu dalam kehidupan sehari-hari harmonisasi hak dan kewajiban asasi dapat dilakukan dengan menghindari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H