Mohon tunggu...
Oktavia Rahmalia putri
Oktavia Rahmalia putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan HAM dan Upaya Pemerintah dalam Menegakkannya

18 November 2024   22:40 Diperbarui: 18 November 2024   22:44 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang dibentuk pada tanggal 7 juni 1993 melalui keppres nomor 50 tahun 1993. Yang selanjutnya di atur dalam undang undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

2. Pembentukan instrumen HAM 

Instrumen HAM ini berupa peraturan perundang undangan dan lembaga lembaga penegak hak asasi manusia. Instrumen HAM ini dibentuk dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.

3. Pembentukan pengadilan HAM 

Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000.Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.

Selain itu dalam kehidupan sehari-hari harmonisasi hak dan kewajiban asasi dapat dilakukan dengan menghindari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun