Mohon tunggu...
Oktavia Rahmalia putri
Oktavia Rahmalia putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menegakkan keadilan dalam demokrasi: tantangan hukum Indonesia

21 Oktober 2024   22:22 Diperbarui: 24 Oktober 2024   19:09 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum dan demokrasi adalah dua hal yang saling berkaitan bagi negara yang menganut sistem demokrasi. Indonesia adalah negara hukum yang menganut asas demokrasi.Hukum adalah aturan yang di buat oleh negara atau otoritas untuk mengatur masyarakat atau mengatur hubungan antara individu dengan individu atau individu dengan negara. Hukum juga di gunakan untuk menegakkan hak individu atau melindungi individu dari hal yang merugikan.

Sedangkan negara demokrasi adalah negara yang di mana kekuasaan dan kedaulatan berada di tangan rakyat. Negara demokrasi juga di kenal dengan negara hukum dimana hukum di atas segalanya yang di jalankan oleh pemerintah yang di pilih oleh rakyat secara berkala melalui pemilu. Hukum juga di gunakan untuk melegitimasi ( tindakan untuk membenarkan atau mengesahkan sesuatu). Sebaliknya hukum juga di gunakan untuk mengatur kekuasaan agar tidak bertentangan dengan demokrasi.Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi jadi segala keputusan harus di sandarkan pada hukum.

Penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum bisa di lihat pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi "Indonesia adalah negara hukum" . Sementara penegasan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi terdapat dalam beberapa pasal seperti pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi " kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar ". 

Pengertian negara hukum adalah adanya pengakuan terhadap supremasi hukum dan konstitusi, prinsip pemisah dan pembatas kekuasaan, adanya jaminan hak asasi manusia, prinsip persamaan setiap warga negara, serta menjamin keadilan bagi setiap orang. Prinsip dasar negara yang mempunyai hukum adalah peradilan mandiri, bebas, dan tidak memihak kepada siapapun dalam memutuskan suatu perkara untuk menciptakan hukum yang adil. Hukum tidak bertentangan dengan kebebasan, namun membebaskan segala pihak dari keterkaitannya, karena ketidak tahuan kompas mengarahkan diri melalui perantara hukum. Sebab hukum yang baik ada berdasarkan pengaturan atas dasar kerja dan bertujuan untuk keadilan dan kebahagiaan umum. Dengan adanya hukum menciptakan kedamaian di masyarakat.

Sistem hukum di Indonesia telah mengalami beberapa percampuran, hal ini terjadi karena hukum di Indonesia sangat di pengaruhi oleh faktor faktor masa lalu. Meski masih secara umum masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1955 namun sayangnya tidak semua asas asas yang terdapat dalam Pancasila tidak semua disubstitusi kan dalam hukum Indonesia. 

Hukum yang baik tentunya hukum yang memiliki banyak peran dalam menjamin keamanan dan keadilan, dimana hukum berguna untuk membentuk masyarakat sesuai dengan tujuan hidup bernegara, membantu membina kesatuan bangsa, dan hukum juga dapat membantu dalam pemeliharaan keselarasan dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum dapat berperan sebagai penyempurna terhadap tindakan tindakan administrasi negara maupun sikap warga dalam kehidupan bermasyarakat, selain itu hukum juga berperan sebagai pandangan baik terhadap warga maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.Hukum yang adil dan berfungsi dengan baik sebagai mana mestinya, akan lebih mudah di terima di masyarakat.

Undang-Undang Dasar Tahun 1954 (UUD 1945) merupakan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merupakan hukum dasar tertinggi, yang harus dijadikan acuan dan pedoman utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Konsep kedaulatan yang dianut dalam UUD 1945 adalah kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Kedaulatan rakyat, maksudnya adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan inilah yang mendasari berkembangnya kehidupan ketatanegaraan dengan sistem demokrasi atau kita biasa mendengarnya dengan " dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat" .Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat itu dibatasi oleh kesepakatan yang mereka tentukan sendiri secara bersama-sama, hasil dari kesepakatan seluruh rakyat inilah yang merupakan kontrak sosial antara seluruh rakyat yang dituangkan dalam aturan hukum.

Hukum, kekuasaan dan demokrasi merupakan sesuatu yang saling berkaitan dalam negara yang menganut sistem demokrasi.Jika hukum tanpa kekuasaan adalah lumpuh maka kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka. Hukum memerlukan kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan hukum dengan norma-norma lainnya. Kekuasaan diperlukan karena hukum bersifat memaksa. Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami banyak hambatan dan sulit ter-realisasikan. Semakin tertib dan teratur tatanan suatu masyarakat, makin mengurangi dukungan kekuasaan yang di perlukan.

Hukum dan kekuasaan memiliki keterkaitan yang sangat erat, dimana ketika hukum tidak selalu dapat sebagai penjamin ketetapan hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, yang tidak mampu memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang seharusnya diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya dapat dijawab oleh hukum. Idealnya, kekuasaan itu bersumber dari wewenang formal yang memberikan kekuasaan kepada seseorang atau lembaga tertentu. Ini berarti, kekuasaan tersebut bersumber pada hukum, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur pemberian wewenang tadi.

sejak dahulu sampai sekarang, masalah kekuasaan terutama di dalam negara, selalu menjadi bahan pikiran dan renungan, terlebih setelah rakyat sadar akan kedudukannya di dalam masyarakat dan negara. Sadar bahwa kekuasaan di manapun mempunyai kecenderungan untuk disalahgunakan, maka rakyat melalui pemimpin berusaha untuk memberikan pembatasan terhadap kekuasaan tersebut. Salah satu pembatasan yang telah lama dilakukan ialah melalui konstitusi sebagai sumber hukum formalnya.

Kekuasaan pada hakikatnya adalah sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan atau kesejahteraan, namun sebaliknya kekuasaan justru banyak menimbulkan ketidakadilan atau kesengsaraan dimana-mana. Hal ini terjadi ketika hukum harus tunduk kepada kekuasaan atau ketika hukum dianggap sebagai bagian dari kekuasaan, atau kekuasaan dianggap sebagai bagian dar hukum. Akibatnya, hukum tidak dapat diharapkan lagi sebagai kekuatan pengontrol, justru menjadi mesin kekuasaan untuk menindas kelompok-kelompok minoritas yang tidak sejalan dengan kekuasaan. Keputusan hukum yang menyangkut kekuasaan sering kali memberikan pembenaran terhadap perilaku kekuasaan.

Hal itulah yang sering di cemaskan oleh rakyat kecil, karena sudah menjadi rahasia umum bahwa hukum di Indonesia TUMPUL KE ATAS DAN RUNCING KE BAWAH, yang mana seseorang yang mempunyai wewenang dan kekuasaan akan kebal terhadap hukum, dan rakyat yang tidak memiliki kekuasaan akan terikat dengan hukum. Sejak dulu hingga saat ini selalu ada keputusan hukum yang tidak setimpal dengan perbuatannya, contohnya saja para koruptor, negara memang sudah menentukan hukuman apa saja yang dapat di jatuhkan kepada mereka, namun mereka bisa saja meringankan atau bahkan terhindar dari hukuman tersebut,itu terjadi karena yang korupsi adalah orang yang memiliki kekuasaan itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun