Mohon tunggu...
Putri Oktavia
Putri Oktavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

saya seorang insomnia yang suka traveliing!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengapa Indonesia Menjadi Satu-satunya Tempat untuk Rohingya Berlindung

2 September 2024   13:39 Diperbarui: 2 September 2024   13:46 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mengapa Indonesia menjadi satu-satunya tempat untuk Rohingya berlindung ?

Menurut berita yang diliput pada awal tahun ini ,sekitar  lebih dari 1.800 pengungsi Rohingya Tengah berada di Indonesia hingga saat ini, menyusul gelombang kedatangan mereka sejak November silam. Kedatangan para pengungsi Rohingya ini dipicu oleh situasi buruk yang mereka hadapi di kamp pengungsian di Cox's Bazaar, Bangladesh, sehingga pemerintah Indonesia dan Masyarakat setempat diharapkan bersedia membantu para pengungsi.

Direktur Arakan Project, Lembaga advokasi HAM Rohingya, Chris Lewa menilai  "Indonesia bukanlah negara tujuan" bagi para pengungsi Rohingya dalam mencari perlindungan. "Namun Indonesia menjadi tempat transit karena tifdak bisa mendarat di Malaysia atau tidak bisa sampai ke Malaysia" kata Lewa.

Akan tetapi, menurut salah satu alasan imigran Rohingya menjadikan Indonesia sebagai tujuan lantaran Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beraga Muslim. "Indonesi negara Muslim ,negara islam. Orang-orang sangat baik, sangat ramah. Kami mendapati banyak orang di sini memberi kami makanan dan air minum," terangnya.

Kesimpulannya adalah, Tak ada gunanya menyalahkan sebagian warga Aceh yang menolak kedatangan pengungsi Rohingya. Yang pantas dipersoalkan justru kegamangan pemerintah Indonesia dalam menangani "manusia perahu" yang datang bergelombang itu.

Indonesia sebetulnya memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Peraturan itu menyebutkan penanganan pengungsi dilakukan lewat kerja sama pemerintah pusat, Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR), dan organisasi internasional. Namun Peraturan Presiden Nomor 125 tak berjalan efektif. Selain belum punya aturan teknis, substansi peraturan itu bermasalah. Pasal 24, misalnya, memberatkan pemerintah daerah yang harus menyediakan tempat penampungan. Padahal pemerintah daerah tak memiliki anggaran khusus untuk pengungsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun