Mohon tunggu...
Putri Nursyiffa
Putri Nursyiffa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

nari, makan, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hiwalah dan Aplikasinya dalam Prosuk Bai'al-Istishna di Bank Syariah

8 Juni 2023   10:18 Diperbarui: 8 Juni 2023   10:22 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hiwalah merupakan salah satu konsep atau instrumen yang digunakan dalam transaksi keuangan Islam termasuk produk Bai' al-Istishna. Istishna' sendiri adalah transaksi jual beli barang dengan spesifikasi tertentu untuk dibuat atau dibangun di masa mendatang.

 Dalam konteks perbankan syariah, penerapan hiwalah pada produk Bai' al-Istishna dapat dilakukan pada tahap pembayaran atau proses transaksi. Berikut contoh penggunaan hiwalah pada produk Bai' al-Istishna:

1. Pembayaran secara bertahap:
Dalam bisnis Bai' al-Istishna', pembayaran dilakukan secara bertahap seiring kemajuan pekerjaan. Bank syariah dapat menggunakan hiwalah untuk mentransfer dana ke vendor atau kontraktor yang melaksanakan proyek dari waktu ke waktu. Ini memastikan bahwa vendor atau kontraktor menerima pembayaran rutin seiring dengan kemajuan proyek.

 2. Pelaksanaan acara:
Ketika sebuah proyek selesai di Bai' al-Istishna, bank syariah menggunakan hiwalah untuk mentransfer pembayaran penuh ke vendor atau kontraktor. Hiwalah memungkinkan transaksi diproses secara efisien dan transparan memastikan bahwa dana yang disepakati dalam kontrak Istishna sampai ke pihak yang berhak. 

3. Proses penarikan dari kontrak:

Dalam beberapa kasus, Perjanjian Istishna di Bai' al-Istishna dapat diakhiri sebelum selesai. Apabila terjadi pemutusan akad, bank syariah dapat mengembalikan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada Hiwalah. Hal ini memungkinkan pemulihan dana yang adil dan sesuai Syariah.

 Penggunaan hiwalah di Bai' al-Istishna memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan prinsip Syariah dan memungkinkan transaksi diproses secara efisien dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Namun, penting untuk dicatat bahwa penerapan khusus hiwalah dalam produk Bai' al-Istishna dapat berbeda antara bank syariah yang berbeda, karena setiap bank mungkin memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda dalam menerapkan instrumen ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun